Ambon (ANTARA) - Kajati Maluku S. Prasetyo mengatakan, penyelamatan keuangan negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2023 mencapai Rp7,743 miliar.
"PNBP ini baik yang dilakukan Kejati Maluku maupun tujuh kejaksaan negeri lainnya di kabupaten/kota," kata Kajati di Ambon, Minggu.
Khusus untuk Kejati Maluku, PNBP yang diselamatkan sebesar Rp4,9 miliar dan sisanya tersebar di Kejaksaan Negeri Ambon, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kejari Buru dan Tual, Kejari Kepulauan Tanimbar, serta Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Menurut dia, kalau penyelamatan uang negara dari bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun ini sebesar Rp2,118 miliar, dimana jumlah uang negara terbanyak yang diselamatkan dari Kejari Maluku Barat Daya sebesar Rp849 juta.
Sedangkan penyelamatan keuangan negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp16 miliar, dimana Kejari Tual merupakan penyumbang terbesar mencapai Rp44 juta dan Kejari Buru Rp41,7 juta.
Baca juga: Pendapatan Negara dari Rinjani Meningkat 110 Persen
Baca juga: Kejagung selamatkan uang negara Rp74,7 triliun sepanjang 2023
"Khusus untuk penanganan perkara bidang tindak pidana umum selama tahun ini mencapai 1.283 perkara dan yang sudah masuk tahap penuntutan 1.102 perkara," ucap Kajati.
Jaksa juga telah melakukan eksekusi terpidana sebanyak 985 kasus dan jumlah perkara pidum yang diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 34 perkara.
"Kejati Maluku yang merupakan bagian integrasi dari Kejagung RI juga turut memberikan kontribusi signifikan dalam optimalisasi penanganan perkara pidana, dan salah satunya meraih peringkat III nasional dalam optimalisasi penanganan perkara tipikor oleh KPK," jelas Kajati.