RSUD Tripat Terima Sertifikat Paripurna dari KARS

id RSUD Tripat

RSUD Tripat Terima Sertifikat Paripurna dari KARS

Direktur RSUD Tripat drg Arbain Ishaq (tengah), menerima sertifikat terakreditasi paripurna dari KARS di Jakarta. (Foto Antaranews NTB/ist)

Kami sudah menerima sertifikatnya dari Ketua KARS dr Sutomo di Epiwalk Jakarta
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju ( RSUD Tripat) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menyandang status rumah sakit terakreditasi paripurna setelah menerima sertifikat dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

"Kami sudah menerima sertifikatnya dari Ketua KARS dr Sutomo di Epiwalk Jakarta pada Senin (5/2)," kata Direktur RSUD Tripat drg Arbain Ishaq, di Lombok Barat.

Ia mengatakan penyerahan sertifikat dilakukan setelah sebelumnya RSUD Tripat ditetapkan menjadi rumah sakit terakreditasi paripurna dengan raihan bintang lima pada awal Januari 2018.

"Setelah terima piagam, kami tentunya bangga. Dengan begitu bisa menunjukkan RSUD Tripat mampu bersaing dengan rumah sakit lain yang ada di NTB," ujarnya.

Menurut Arbain, ditetapkannya RSUD Tripat dengan predikat akreditasi paripurna tentu akan menambah rasa percaya diri untuk meningkatkan tipe RSUD Tripat dari tipe CC menjadi tipe B.

Dalam rangka implementasi akreditasi, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi jenis dan jumlah layanan, meningkatkan disiplin pegawai dan melakukan "workshop" internal.

Terakhir, lanjut Arbain, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Barat, seperti sekretaris daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, dan sejumlah pejabat lainnya melakukan studi banding ke RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.

"Itu kami lakukan dalam rangka penyiapan aplikasi daftar `online` berbasis android dan penyiapan rencana kenaikan kelas menjadi rumah sakit tipe B," ucapnya.

Ia mengatakan rumah sakit tipe B merupakan sebuah rumah sakit yang diklasifikasikan oleh Peraturan Menteri Kesehatan yang diatur dalam PMK 340 tahun 2010 sebagai rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan spesialis dan subspesialis yang terbatas.

Menurut Arbain, yang membedakan rumah sakit tipe B dengan rumah sakit tipe lain adalah fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya.

Rumah sakit tipe B harus sedikitnya memiliki empat pelayanan medik spesialis dasar, empat pelayanan spesalis penunjang medik, delapan pelayanan medik spesialis lainnya, dan dua pelayanan medik subspesialis dasar.

"Tahun ini kita juga akan tambah dokter spesialis jantung, rehabilitas medik, paru dan patologi anatomi," katanya.  (*)