Dinkes Mataram hanya keluarkan dua izin spa

id spa ilegal,kota mataram ,dinkes mataram,izin spa

Dinkes Mataram hanya keluarkan dua izin spa

Dinas Kesehatan Kota Mataram hanya mengeluarkan izin spa. (ist)

Selain dua spa itu, hingga saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin. Kalau pun sekarang usaha spa terlihat marak, datanya tidak ada pada kami
Mataram (Antaranews NTB)- Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat hanya mengeluarkan dua izin usaha spa dari puluhan yang beroperasional di kota ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Jumat, mengatakan dua izin spa yang telah dikeluarkannya itu adalah "Jasmine Spa" di Hotel Golden Palace dan Gayatri.

"Selain dua spa itu, hingga saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin. Kalau pun sekarang usaha spa terlihat marak, datanya tidak ada pada kami," katanya.

Hal itu kekemukakannya menyikapi adanya indikasi penyimpangan terhadap aktivitas sejumlah usaha spa di kota itu.

Dikatakan, pengeluaran izin spa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa. Dengan demikian, izin spa harus terpisah dengan izin salon kecantikan.

Artinya, sebuah salon kecantikan yang sudah berizin dan ingin memberikan layanan spa maka mereka harus mengurus izin spa sebagai legalitas operasional.

"Jika merujuk aturan itu, tidak boleh ada salon kecantikan memberikan layanan spa sebelum berizin sehingga usaha spa bisa saja ditutup aparat. Jadi izinnya harus dipisah," katanya lagi.

Terkait dengan itu, Dinas Kesehatan juga aktif memberikan pembinaan kepada para pengusaha baik salon kecantikan maupun spa supaya mengurus izin usahanya.

Sosialisasi itu dilakukan dengan mengumpulkan pengusaha salon kecantikan dan spa melalui asosiasi mereka. "Tapi, kami akui dari pembinaan itu yang banyak mengurus izin adalah usaha salon kecantikan bahkan saat ini kami sudah memproses sektar 20 izin salon," katanya.

Menyinggung pemberian sanksi penutupan operasional spa yang tidak berizin, Usman mengatakan, untuk memberikan sanksi menjadi ranah Satpol PP selaku penegak perda.

"Kami sebatas membina bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu," katanya.(*)