Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal.
Menurutnya, mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi penting karena maraknya aduan masyarakat yang terlilit utang dari pinjol ilegal. Sebagai informasi, selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjol ilegal.
“Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan jadi kita menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.
Kiki menjelaskan bahwa pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi.
Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat. Kendati demikian, Kiki tetap mendorong pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif.
Baca juga: Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja
Baca juga: OJK imbau masyarakat hati-hati memberikan data pribadi
“Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.
Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk membrantasnya.
"Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo. Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Di mana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu," jelas Kiki.
Berita Terkait
OJK sedang finalisasi surat edaran terkait produk asuransi kesehatan
Selasa, 26 November 2024 19:58
DPR ingatkan pemda jaga integritas selama tahapan pilkada
Rabu, 20 November 2024 4:11
OJK menjadi tuan rumah Pertemuan Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia
Selasa, 19 November 2024 16:32
OJK mendukung industri keuangan digital ke depan
Sabtu, 16 November 2024 6:40
OJK menargetkan peraturan innovative credit scoring selesai akhir 2024
Senin, 11 November 2024 19:44
OJK membahas kerjasama pelindungan konsumen dengan Korsel dan Hong Kong
Kamis, 7 November 2024 20:54
OJK terus mendorong industri usaha pembiayaan dukung perekonomian
Selasa, 5 November 2024 18:15
Literasi keuangan digital cegah masyarakat dari pinjol ilegal
Senin, 4 November 2024 20:49