Mataram (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sunat bagi anak perempuan selama ini tidak dianjurkan sebab tindakan ini memiliki risiko bagi kesehatan dan bahkan bisa menimbulkan trauma.
"Kami dari profesi IDI memang tidak menganjurkan pelaksanaan sunat (sirkumsisi) pada perempuan." kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Ahad.
Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya IDI Cabang Kota Mataram.
Dengan adanya regulasi penghapusan sirkumsisi pada perempuan ini, kata dia, menjadi acuan para tenaga medis.
Pasalnya, larangan dari Pemerintah Pusat itu bisa dijadikan payung hukum oleh para tenaga medis untuk mengantisipasi risiko yang bisa diakibatkan dari tindakan tersebut salah satunya yaitu trauma.
Apalagi, sunat perempuan itu modelnya disayat dan tentu mengandung risiko infeksi, apabila misalnya alatnya tidak higienis dan menimbulkan luka.
"Selama ini anjuran untuk sirkumsisi atau sunat hanya dilakukan pada laki-laki," katanya.
Sementara menyinggung tentang data anak perempuan yang disunat, Emirald mengatakan selama ini tidak ada angka pasti sebab belum diketahui lokasi yang bisa digunakan para orang tua untuk sunat anak perempuan.
"Kami juga belum tahu apakah dokter-dokter dan tenaga medis ada yang melakukan praktek sunat anak perempuan atau tidak," katanya.*