Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebutkan pihaknya menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang telah mengantongi izin sesuai regulasi sehingga tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami ada website yang bisa dicek yaitu fintech.id di mana semua layanan pinjaman online yang ada di website kita sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya masyarakat memakai layanan dari platform yang sudah ada di sana," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Pandu mengatakan industri fintech di Indonesia sebenarnya telah mendorong pertumbuhan pesat pada layanan keuangan digital bagi masyarakat.
Catatan AFTECH menunjukkan bahwa per Juni 2024 transaksi digital banking tercatat 1,8 miliar kali dan bertumbuh 30,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Lalu transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi yang tumbuh dengan 22,6 persen pertumbuhan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Meski mencatatkan hasil yang positif, namun industri fintech Indonesia disebutkan Pandu masih mengalami tantangan berupa maraknya pelaku pinjaman online ilegal yang biasanya digunakan untuk penipuan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ikut mengomentari bahwa judi online dan pinjaman online ilegal memang memiliki afiliasi, yaitu sama-sama menipu masyarakat.
Maka dari itu, Budi mengatakan bersamaan dengan program prioritas memberantas judi online pihaknya juga turut memberantas praktik judi online.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi NTB: Waspadai 14 entitas investasi bodong
Baca juga: Kominfo memblokir 4 ribuan teknologi finansial ilegal
"Ini jadi momentum juga selain momentum memberantas judi online, ini juga jadi momentum untuk kami semua menata soal pinjaman online ini. Kami berharap pinjaman online ini jangan digunakan untuk hal yang negatif. Khususnya kita harus gunakan kemajuan teknologi ini untuk hal yang bermanfaat buat masyarakat," kata Budi.
Sejalan dengan cita-cita pemerintah membuat kemajuan layanan keuangan digital bermanfaat bagi masyarakat, maka dari itu AFTECH ikut memfasilitasi masyarakat lewat fintech.id untuk bisa membantu masyarakat teredukasi mengenal layanan teknologi finansial yang dapat dipercaya dan berjalan dengan regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
OJK sebut Tim Likuidasi TaniFund terbentuk
Kamis, 3 Oktober 2024 8:23
OJK catat pembiayaan lewat Paylater capai Rp7,99 triliun
Kamis, 3 Oktober 2024 8:20
Porsi pendanaan P2P ke UMKM mencapai 31,52 persen per Mei
Selasa, 9 Juli 2024 5:52
OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun
Rabu, 15 Mei 2024 6:07
OJK: Piutang pembiayaan PMVL naik 12,17 persen yoy
Selasa, 14 Mei 2024 5:34
Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi
Senin, 29 April 2024 19:41
AFPI menargetkan perluasan peminjam aktif "fintech lending" di luar Jawa
Jumat, 22 Maret 2024 6:05
Kemenkeu sebutkan realisasi pajak kripto capai Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 4:30