Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat untuk mewaspadai sebanyak 14 entitas investasi bodong karena bisa menimbulkan kerugian.
"SWI NTB mendeteksi ada 14 entitas invetasi bodong yang harus diwaspadai. Ada juga praktek arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat," kata Koordinator SWI NTB Farid Faletehan, di Mataram, Rabu.
Ia menyebutkan sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin dari otoritas tersebut adalah Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), dan Nusa Business School (NBS). Selain itu, Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca dan Goban.
Sementara empat financial technology (fintech) illegal yang beroperasi di NTB, lanjutnya, yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana, serta Lotecoin.
"Itu daftar yang dihimpun oleh SWI periode Maret-Oktober 2020. Ada juga entitas investasi yang saat ini dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian," ujar Farid yang juga menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Farid juga menduga masih banyak lagi entitas ilegal yang beroperasi di NTB, namun belum ada laporan yang diterima oleh SWI NTB.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar masyarakat tidak takut dan malu untuk melapor jika ada entitas investasi maupun fintech yang dicurigai melakukan praktek ilegal maupun di luar batas kewajaran.
"Ada memang yang berasal dari NTB dan dari luar NTB, ini yang diakses oleh masyarakat," ucapnya.
Menurut Farid, sebagian besar investasi bodong yang ditangani SWI menawarkan keuntungan yang tidak wajar kepada calon nasabahnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda NTB Kompol Gede Harimbawa mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan penyelidikan terhadap seluruh entitas investasi yang dilaporkan ilegal dan beroperasi di NTB. Bahkan, ada yang sudah dalam tahap penyidikan.
"Saat ini, kami tengah dalam fokus memantau komunitas pengusaha online yang lagi marak. Kami minta agar masyarakat lebih memahami kalau sudah masuk daftar dan jangan mudah diikuti kalau belum jelas izinnya," katanya.
Berita Terkait
OJK NTB sebut ada 18 usaha jasa gadai ilegal, di antara satu sudah urus izin
Sabtu, 27 Mei 2023 5:03
SWI NTB minta masyarakat waspada penawaran investasi DNA Pro
Rabu, 26 Januari 2022 7:27
SWI NTB meminta masyarakat melapor jika dirugikan HIPO
Sabtu, 22 Februari 2020 8:00
SWI NTB menyelidiki investasi bodong berlabel bisnis kuliner
Sabtu, 22 Februari 2020 7:59
Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Kamis, 28 Desember 2023 17:22
OJK Sulselbar lakukan pengawasan cegah praktik investasi bodong
Kamis, 7 Desember 2023 5:47
Polda NTB pastikan belum ada tersangka di kasus investasi bodong FEC
Kamis, 19 Oktober 2023 12:38
Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Selasa, 26 September 2023 8:05