Satgas Waspada Investasi NTB: Waspadai 14 entitas investasi bodong

id SWI NTB,Investasi Bodong,Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi NTB: Waspadai 14 entitas investasi bodong

Koordinator Satuan Tugas Waspada Investasi Nusa Tenggara Barat Farid Faletehan (kanan dua), bersama tiga anggota SWI NTB, memberikan keterangan kepada wartawan terkait entitas investasi bodong, di Mataram, Rabu (18/11/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat untuk mewaspadai sebanyak 14 entitas investasi bodong karena bisa menimbulkan kerugian.

"SWI NTB mendeteksi ada 14 entitas invetasi bodong yang harus diwaspadai. Ada juga praktek arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat," kata Koordinator SWI NTB Farid Faletehan, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin dari otoritas tersebut adalah Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), dan Nusa Business School (NBS). Selain itu, Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca dan Goban.

Sementara empat financial technology (fintech) illegal yang beroperasi di NTB, lanjutnya, yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana, serta Lotecoin.

"Itu daftar yang dihimpun oleh SWI periode Maret-Oktober 2020. Ada juga entitas investasi yang saat ini dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian," ujar Farid yang juga menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.


Farid juga menduga masih banyak lagi entitas ilegal yang beroperasi di NTB, namun belum ada laporan yang diterima oleh SWI NTB.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar masyarakat tidak takut dan malu untuk melapor jika ada entitas investasi maupun fintech yang dicurigai melakukan praktek ilegal maupun di luar batas kewajaran.

"Ada memang yang berasal dari NTB dan dari luar NTB, ini yang diakses oleh masyarakat," ucapnya.


Menurut Farid, sebagian besar investasi bodong yang ditangani SWI menawarkan keuntungan yang tidak wajar kepada calon nasabahnya.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda NTB Kompol Gede Harimbawa mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan penyelidikan terhadap seluruh entitas investasi yang dilaporkan ilegal dan beroperasi di NTB. Bahkan, ada yang sudah dalam tahap penyidikan.

"Saat ini, kami tengah dalam fokus memantau komunitas pengusaha online yang lagi marak. Kami minta agar masyarakat lebih memahami kalau sudah masuk daftar dan jangan mudah diikuti kalau belum jelas izinnya," katanya.