SWI NTB meminta masyarakat melapor jika dirugikan HIPO

id SWI NTB,OJK NTB,HIPO

SWI NTB meminta masyarakat melapor jika dirugikan HIPO

Kepala OJK NTB, Farid Faletehan (kiri), bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra, memberikan keterangan kepada wartawan terkait sejumlah kasus investasi bodong, di Mataram, Jumat (21/2/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat berani melapor jika merasa dirugikan oleh organisasi masyarakat bernama Himpunan Pengusaha Online (HIPO).

"Pihak polda mengimbau siapa yang dirugikan segera melapor. Nanti kalau sudah ada yang melapor, tentunya aparat penegak hukum cepat menindaklanjutinya," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan, di Mataram, Jumat.

Penegasan itu disampaikan Farid bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra, usai menggelar rapat bersama seluruh anggota Tim SWI NTB, membahas sejumlah kasus dugaan investasi bodong yang berkembang di NTB.

Farid mengaku sudah menerima informasi bahwa ada masyarakat yang dirugikan karena tidak menerima bonus atas investasi penyetoran dana seperti yang dijanjikan HIPO. 

Namun, ia memperkirakan masyarakat tidak berani melapor karena masih berharap uang bonus yang dijanjikan bisa keluar.

"Kami imbau tolong kalau ada yang merasa dirugikan lapor ke OJK atau langsung ke Polda NTB," ujarnya.

OJK NTB, kata dia, sudah berkoordinasi dengan dinas di NTB yang membidangi masalah perizinan. Hasil koordinasi sudah jelas bahwa HIPO belum ada izin di NTB, baik terkait izin pengumpulan uang dan barang maupun izin pengumpulan sumbangan dari masyarakat.

"Hasil pertemuan Komisioner OJK di pusat juga sudah jelas bahwa HIPO tidak boleh menghimpun dana, tidak boleh menawarkan investasi, tidak boleh menggunakan logo OJK dan tidak ada izin. Jadi masyarakat silakan lapor kalau merasa dirugikan," ucap Farid.

Farid juga khawatir ketika masyarakat menyetorkan dana ke HIPO berpikir bahwa itu donasi, tapi tetap mengharapkan imbal hasil. Padahal yang namanya donasi atau sumbangan uang yang disetorkan tidak akan pernah bisa kembali.

"Kalaupun penghimpunan donasi harus izin dulu di Dinas Sosial. Apakah izin itu ada juga dari Kementerian Sosial," katanya.

Jika ada laporan dari masyarakat, kata dia, maka SWI NTB akan meneruskannya ke SWI Pusat di Jakarta. Sebab, HIPO tidak hanya di NTB, tapi sudah nasional.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra, menambahkan pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas HIPO yang menghimpun dana dari masyarakat.

"Tim sedang menyelidiki. Tapi kami tetap menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan sebagai dasar untuk mengambil tindakan penyidikan," katanya.

Terkait dengan adanya informasi anggota Polda NTB ikut menjadi anggota HIPO, Komang menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh melakukan pelanggaran.