KPU Denpasar sebut beban kerja KPPS berkurang

id Pilkada Serentak,KPU Denpasar,KPPS

KPU Denpasar sebut beban kerja KPPS berkurang

Komisioner KPU Denpasar Randy Gusas diwawancara soal rekrutmen KPPS Pilkada Serentak di Denpasar, Sabtu (28/9/2024) ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Komisioner KPU Denpasar Randy Gusas mengatakan beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada Serentak 2024 berkurang dibandingkan saat Pemilu Februari lalu.

“Tugas pokoknya sama, cuma beban kerjanya berkurang, pemilih per TPS (tempat pemungutan suara) lebih tinggi tapi secara pemilihan hanya dua jenis yang dihitung,” kata dia di Denpasar, Sabtu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan SDM itu mengatakan beban yang berkurang ini diiringi dengan tingginya minat pendaftar sebagai anggota KPPS. Terhitung hingga hari penutupan pendaftaran, seluruh desa/kelurahan melaporkan keterisian pendaftar sekurang-kurangnya setara dengan jumlah KPPS yang kebutuhan.

“Mayoritas ini mereka sudah mendapat calon anggota minimal satu kali kebutuhan yaitu satu TPS-nya tujuh orang, sejauh ini ada beberapa desa kelebihan 2-3 orang,” ujar Randy.

Pada Pilkada Serentak ini jumlah KPPS yang dibutuhkan KPU Denpasar berkurang, dari sebelumnya di Pemilu terdapat 1.887 TPS menjadi 1.001 TPS.

“Pengurangannya cukup signifikan karena kemarin satu TPS hanya 300 orang daftar pemilih tetapnya, sekarang maksim 600 orang atau dua kali lipatnya,” kata dia.

Sejauh ini tak ada kendala KPU Denpasar dalam proses rekrutmen badan adhoc ini, namun yang diantisipasi di Pilkada Serentak adalah kedekatan psikologis panitia dengan pasangan calon.

Baca juga: Pemkot Mataram bentuk Desk Pilkada 2024 terapkan aplikasi "Sipesu"
Baca juga: Polri antisipasi knalpot brong saat kampanye pilkada 2024


Selain itu berkaca dari Pemilu lalu, KPU melakukan evaluasi terhadap anggota KPPS terdahulu. Randy melihat meskipun jenis surat suara yang dipilih di pilkada lebih sedikit, masih saja ia menemukan anggota KPPS yang tidak memahami regulasi.

“Ada yang KPPS-nya sudah berpengalaman tapi regulasi tidak dibaca itu catatan kami, ini perlu ditata kembali bagaimana penerjemahan regulasi dari KPU ke PPK, PPS, kemudian ke KPPS,” kata dia.