Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial

id BNN,Pabrik Gelap Narkotika,Bisnis Narkoba,clandestine laboratory

Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial

Para tahanan BNN dalam kasus pabrik gelap narkotika di rumah mewah daerah Serang, Banten. ANTARA/HO-BNN RI.

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan dalang pabrik narkotika di rumah mewah daerah Serang, Banten, Beny Setiawan, dikenal sebagai pribadi yang antisosial.

Hal tersebut diketahui dari kesaksian warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny, Joko (64 tahun) kepada BNN.

"Pak Beny memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan," ujar Joko seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Beny selama ini jarang keluar rumah dan rumah mewah tersebut sudah tiga kali berganti kepemilikan. Rumah mewah Beny di Kompleks Purna Bakti, Serang, yang dijadikan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika tersebut memiliki lima kamar, empat toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.

Adapun kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet. Bisnis haram yang dijalankan Beny itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971 ribu butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Baca juga: Satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang
Baca juga: BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi


Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga di antaranya merupakan keluarga Beny, yaitu istri, anak, dan menantu.

Atas tindakan tersebut, Beny dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.