Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan satu keluarga yang terjerat kasus pabrik narkoba di Serang, Banten telah masuk ke dalam penjara usai diduga melakukan bisnis narkoba. Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyebutkan narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.
"Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika," ucap Marthinus.
Bisnis gelap narkoba dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan, sebelumnya berhasil dibongkar oleh BNN di sebuah rumah mewah, Serang, Banten, Jumat (27/9). Di situ, ditemukan barang bukti dengan total 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan berjuta ton bahan obat keras.
Baca juga: WNA Latvia bawa hasis di Bali gunakan visa kunjungan
Atas tindakan tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC.
Kepada BNN, Beny mengaku memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang diperoleh dari buku. Menurut Beny, bisnis tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya, seperti menjadi pemasok minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya ia geluti.
"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Sementara usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit," tutur Beny.
Baca juga: BNN's professionalism in combating illegal drugs draws praise from DEA
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah, empat mobil merek Alphard, Baleno, Serena, dan mobil boks. Adapun pengatur keuangan bisnis narkotika selama ini merupakan istri Beny bernama Reni Aria, lantaran Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta. Jejak Beny dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei, yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukan.
Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan pengolah narkotika.
Berita Terkait
BNN tingkatkan efisiensi kerja dengan aplikasi SRIKANDI
Jumat, 1 November 2024 6:43
BNN musnahkan narkoba berpotensi ancam 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024 14:45
Kepala BNN sebut ikrar antinarkoba benteng ketahanan
Sabtu, 19 Oktober 2024 6:49
Balai Rehabilitasi BNN meraih penghargaan layanan ramah kelompok rentan
Kamis, 10 Oktober 2024 3:58
heroin, 114 kg marijuana: Official
Jumat, 4 Oktober 2024 15:46
Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial
Jumat, 4 Oktober 2024 6:18
BNN's professionalism in combating illegal drugs draws praise from DEA
Jumat, 27 September 2024 18:56
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20