PENGKAJIAN INVESTOR PENDUKUNG NEWMONT LIBATKAN PARA AHLI

id

Mataram, 10/7 (ANTARA) - Pengkajian investor pendukung guna mengakuisisi 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menjadi hak pemerintah daerah, melibatkan para ahli bidang tambang dan manajemen keuangan.

Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andi Hadiyanto, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Jumat.

"Tentu ada pelibatan para ahli di bidang terkait, namun tiga kepala daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat yang berhak menentukan investor mitra pemerintah daerah itu," ujarnya.

Hadiyanto yang juga Kabag Humas Setda NTB itu mengakui, Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, Bupati Sumbawa, H. Jamaludin Malik dan Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, masih mengkaji kelayakan enam investor calon mitra pemerintah daerah untuk mengakuisi sebagian saham PT NNT itu.

Hasil pengkajian itu belum diinformasikan kepadanya sehingga manajemen PT DMB terus menunggu perkembangannya.

PT DMB merupakan perusahaan konsorsium tiga pemerintah yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk menggandeng calon investor mitra guna membeli sebagian saham PT NNT.

Perusahaan konsorsium itu telah dibekali modal awal sebesar Rp2 miliar untuk mengurus akuisisi 10 persen saham PT NNT itu.

Sementara enam perusahaan yang sudah menyatakan mintanya untuk mendanai PT DMB guna mengakuisisi 10 persen saham PT NNT itu yakni Falco Corporation PLc, Amstelco PLc Ltd, PT Multicapital, Media Group, PT Sinar Tambora Rinjani (STR) dan PT Multi Indonesia Trading (MIT).
"Mudah-mudahan proses pengkajian itu segera rampung karena batas waktu untuk divestasi sebagian saham Newmont itu hanya tersisa dua bulan lebih," ujarnya.
Rencana pembelian sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT itu merupakan tindaklanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.

Putusan atbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.

Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen diantaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.

Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi itu merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.

Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS. (*)