Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyerahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait masuk tidaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menyebut masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI sebagai usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas DPR RI.
"Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas," ujarnya.
Adapun RUU Penyiaran, lanjut dia, ikut masuk dalam daftar RUU yang diserahkan Komisi I DPR kepada Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Presiden beri arahan seluruh kepala daerah pada 7 November
"Ya, ada sejumlah undang-undang yang kami serahkan, tapi yang penting kita nunggu kepastian dulu dari pemerintah dan juga dari Baleg tentang daftar prioritasnya itu mana-mana saja," kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat dituntaskan di periode 2024-2029.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher, RUU Penyiaran menjadi sangat penting dan krusial dengan mempertimbangkan lama waktu pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Komisi IX DPR siap tindaklanjuti putusan MK soal UU Ketenagakerjaan
“Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah,” kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (30/10).
Adapun pada Kamis (24/10), Badan Legislasi DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan hingga fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk diselaraskan pada periode 2024–2029.
"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berita Terkait
DPR RI minta ANTARA, TVRI, dan RRI tak berkompetisi dengan media swasta
Senin, 2 Desember 2024 18:46
Legislator usul pelatihan pengasuhan orang tua cegah perundungan
Senin, 2 Desember 2024 18:27
ANTARA, TVRI dan RRI diusulkan jadi satu lembaga
Senin, 2 Desember 2024 18:01
DPR RI apresiasi ANTARA tak andalkan APBN
Senin, 2 Desember 2024 17:59
Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 18:20
Isu adanya partai cokelat pada Pilkada 2024 hoaks
Sabtu, 30 November 2024 6:49
Gaji guru naik, kualitas guru juga harus naik
Jumat, 29 November 2024 11:00
Prihatin!! Kabag Ops Polres Solok Selatan tembak rekannya Kasatreskrim
Jumat, 22 November 2024 15:42