Komisi IX DPR siap tindaklanjuti putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

id Edy Wuryanto, Komisi IX DPR, UU Ketenagakerjaan, Putusan MK

Komisi IX DPR siap tindaklanjuti putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan.
 
"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
 
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan sejumlah hal, seperti pembentukan UU Ketenagakerjaan dalam rentang waktu maksimal dua tahun.
 
Menurut Edy, waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan itu cukup karena baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain.
 
Koordinasi antar-fraksi pun, kata dia, akan dilakukan. Edy juga menyebutkan bahwa sesuai dengan amanah putusan MK itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca juga: Ribuan buruh di Jakarta kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
 
“Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” kata Edy.
 
Dia mengingatkan pula bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menilai kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.
 
“Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata dia.

Baca juga: Berikut daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
 
Edy juga menyoroti terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak karena pada UU Cipta Kerja, komponen itu hilang.
 
“Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” ujarnya.
 
MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari itu. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu poin yang diperhatikan Edy dalam pembahasan ke depannya.*