DPR hargai keputusan Presiden setujui capim KPK

id DPR, Capim KPK, Prabowo Subianto, Said Abdullah, Dewas KPK

DPR hargai keputusan Presiden setujui capim KPK

Anggota DPR sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghargai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui nama calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pilihan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Anggota DPR Said Abdullah mengatakan DPR telah melakukan pemeriksaan profil dan penelusuran rekam jejak nama-nama yang menjadi calon pimpinan dan Dewas KPK tersebut.

"Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi III akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden RI Nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 dengan hal calon pimpinan KPK dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR.

Dengan demikian, DPR memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada para nama calon pimpinan dan Dewas KPK tersebut.

Meskipun pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara politis (political appointee), namun Said menegaskan bahwa DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon pimpinan dan Dewas KPK secara profesional.

Berbagai fraksi di DPR, kata dia, akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi dan melihat rekam jejak para calon pimpinan dan Dewas KPK.

“Kami akan membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi maupun para pegiat antikorupsi untuk memberikan masukan dan data yang penting agar kami di DPR dapat memilih calon pimpinan dan Dewas KPK terbaik yang diajukan oleh Presiden," tutur pria yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran DPR tersebut.

Ia pun mengingatkan bahwa nantinya tugas yang diemban para pimpinan dan Eewas KPK sangat berat lantaran harus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas, imparsial, dan mampu menempatkan hukum sebagai panglima.

Baca juga: KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024

Tugas lainnya, sambung dia, yaitu KPK harus mampu memperkuat sistem hukum serta mempengaruhi presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, dia menambahkan bahwa KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan ke seluruh daerah.

Baca juga: Lombok Tengah perkuat komitmen cegah korupsi

"Setidaknya fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar," ucap Said.

Terakhir, Said menyebutkan tugas berat lainnya yang menanti para pimpinan dan Dewas KPK, yakni menggerakkan KPK sebagai pelopor kepatuhan serta bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya anti korupsi.