Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat (RUU MHA) dan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 harus senantiasa dikawal hingga menjadi undang-undang (UU).
"Para legislator di Senayan sudah menyepakati sejumlah RUU untuk diprioritaskan pembahasannya, termasuk RUU MHA dan RUU PPRT pada masa sidang 2024-2025. Saya berharap komitmen ini harus dikawal bersama hingga Undang-Undang MHA dan PPRT terwujud," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sejumlah RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan RUU yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, tak terkecuali RUU MHA dan RUU PPRT yang layak untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Sebab, kata dia, kedua RUU tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga.
"Apalagi, perjalanan proses legislasi RUU MHA dan RUU PPRT sudah berlangsung lama, sekitar 14 tahun untuk RUU MHA dan 20 tahun untuk RUU PPRT," tuturnya.
Baca juga: Waka MPR mengingatkan generasi muda jaga keutuhan bangsa
Untuk itu, dia menyerukan para legislator di parlemen agar senantiasa konsisten dalam menuntaskan pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT menjadi undang-undang.
"Mendorong agar dalam memperjuangkan RUU MHA dan RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang, para wakil rakyat membangun semangat yang sama demi mengakhiri pelanggaran hak-hak dasar yang kerap diderita masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga," kata dia.
Baca juga: Waka MPR yakini Jepara punya potensi seni tinggi dikembangkan
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, di antaranya adalah RUU MHA dan RUU PPRT.