Dispar NTB: perombakan kepengurusan BPPD hak prerogatif gubernur

id BPPD

Dispar NTB: perombakan kepengurusan BPPD hak prerogatif gubernur

ilustrasi logo Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat HL Mohammad Faozal menegaskan keputusan merombak kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah merupakan hak prerogatif Gubernur Zulkieflimansyah.

"Dasarnya ada, yakni peraturan gubernur (Pergub) dan UU nomor 10 tahun 2011 tentang kepariwisataan," katanya di Mataram, Kamis, menyikapi keberatan sejumlah pihak, khususnya asosiasi wisata terhadap perombakan kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang baru oleh Gubernur NTB.

Ia mengatakan, pergantian unsur penentu kebijakan BPPD dilakukan oleh Gubernur NTB pascamelakukan revisi tentang pergub yang mengatur kembali tentang rekrutmen unsur penentu kebijakan dalam BPPD.

"Salah satu yang direvisi dalam pergub itu menyangkut pasal pengangkatan dan kewenangan pengusulan nama-nama yang tadinya mutlak diusulkan oleh asosiasi, kini diganti diusulkan melalui Dinas Pariwisata," ujar Faozal.

Dalam pergub yang baru ditandatangani gubernur juga tidak diatur tentang mekanisme "fit and proper test" terhadap sejumlah nama yang diusulkan tersebut.

"Jadi sederhana saja prosesnya, yakni pengusulan nama dari Dinas Pariwisata ke gubernur, kemudian gubernur menyetujui usulan tersebut dan selanjutnya terbitlah keputusan gubernur," katanya.

Ia menyatakan, sembilan nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang ditetapkan oleh gubernur memiliki kualitas dan kompetensi yang bagus dan layak.

"Rata-rata mereka ini memiliki kualitas dan kualifikasi yang bagus, seperti Anita Ahmad yang mewakili PHRI itu adalah owner Hotel Grand Legi," katanya.

Dr Priyadi Nugrahadi mewakili akademisi adalah doktor lulusan Birmingham University dengan disertasinya adalah "halal tourism". "Ada juga Cristine Halim dari INCCA yang juga adalah Sales Manager di Hotel Lombok Raya," terangnya.

"Ditambah lagi dengan hadirnya Dr Salahudin Sukamawadi mewakili akademisi. Yang lainnya juga adalah para praktisi pariwisata yang memiliki profesionalisme di bidangnya," kata Faozal.

Karena itu, dengan hadirnya nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang memiliki kualifikasi doktor dan praktisi bidang pariwisata yang dianggap profesional diharapkan BPPD akan bisa menjadi mesin pemikir yang memiliki konsep dan strategi besar dalam mempromosikan dan memajukan pariwisata NTB.

"Prinsipnya BPPD nanti harus bisa menjadi lembaga profesional, bekerja sesuai proporsinya dan harus bisa bekerjasama dengan unit-unit kerja yang lain seperti Dispar dan lainnya," katanya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah akahirnya merombak kepengurusan BPPD NTB. Dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 556-01 Tahun 2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang nama-nama Unsur Tim Penentu Kebijakan (TPK) BPPD NTB.

Mereka yang akan mengisi pengurus BPPD itu diaantaranya Ryan Bachtiar mewakili ASITA, Anita Ahmad mewakili PHRI, Christine Halim mewakili INCCA, Jumadil mewakili HPI dan Nunung Heri Cahyono mewakili ASTINDO.

Priyadi Nugrahadi mewakili Akademisi, Dr Salahudin Sukamawadi mewakili akademisi, Didiet Indrakusuma mewakili Maskapai Penerbangan (Air Asia) dan Alfian Yusni mewakili media.