Putin berpotensi dapat kebal hukum

id putin,trump,swiss

Putin berpotensi dapat kebal hukum

Presiden Rusia Vladimir Putin. ANTARA/Anadolu

Jenewa (ANTARA) - Pemerintah Swiss berpotensi memberikan kekebalan hukum kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dari surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika pemimpin Rusia itu bertemu dengan Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump di wilayah Swiss.

Kepala Komunikasi Kementerian Luar Negeri Swiss Nicolas Bidault mengatakan kepada RIA Novosti bahwa Swiss siap menjadi tuan rumah pertemuan potensial antara Trump dan Putin, tetapi saat ini belum melakukan kontak dengan Rusia, Amerika Serikat atau Ukraina guna membahas masalah ini.

"Sebagai pihak Statuta Roma, Swiss bekerja sama dengan ICC. Dalam hal ini, Swiss pada prinsipnya harus menangkap orang-orang yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapannya jika mereka kemungkinan besar akan tiba di Swiss," papar Bidault.

"Jika surat perintah penangkapan tersebut terkait seorang kepala negara atau pemerintahan yang menikmati kekebalan berdasarkan hukum internasional, Dewan Federal akan memutuskan mengenai masalah kekebalan yang timbul itu,” tambahnya.

Sebelumnya pada Maret 2023, ICC, yang yurisdiksinya tidak diakui oleh Rusia, mengeluarkan surat perintah “penangkapan” terhadap Putin dan ombudsman bidang anak-anak Maria Lvova-Belova sehubungan dengan “pemindahan anak-anak secara ilegal” dari Ukraina.

Baca juga: Trump dan Putin dikabarkan akan segera bahas konflik Rusia-Ukraina

Negara-negara Barat menyambut baik keputusan ini pada saat itu. Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan pertanyaan ICC tentang "penangkapan" presiden Rusia tidak dapat diterima, Moskow tidak mengakui yurisdiksinya, dan keputusan apa pun tidak sah dari sudut pandang hukum.

Baca juga: Rusia dukung pembentukan negara Palestina

Yurisdiksi ICC tidak diakui oleh negara-negara yang merupakan tempat tinggal bagi lebih dari separuh penduduk dunia, di antaranya adalah Rusia, Amerika Serikat, China, India, Turki, Azerbaijan, Belarus, Mesir, Indonesia, Iran, Kazakhstan, dan Arab Saudi.

Statuta Roma telah ditandatangani oleh 137 negara, tetapi dokumen tersebut hanya diratifikasi oleh 124 negara.

Sumber: Sputnik-OANA