Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, menetapkan kembali seorang pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat, berinisial SL, sebagai tersangka tambahan kasus pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya, Kamis, mengungkapkan, tersangka baru berinisial SL ini merupakan ASN yang menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.
"Peran yang bersangkutan terungkap berdasarkan keterangan tersangka pertama dan kedua," kata Saiful Alam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan bersama dua tersangka lainnya, penyidik dikatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaannya, disimpulkan bahwa ada indikasi aliran dana pungli beruntun dari tersangka pertama, BA, ke tersangka kedua, IK dan berlanjut ke tersangka ketiga, SL.
"Indikasinya dikuatkan dengan adanya bukti transfer dalam buku rekening dan kuitansi pembayaran yang diamankan dari hasil penggeledahan rumah SL," ucapnya.
Awal kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, terhadap tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari itu tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.
Dari pengembangan pemeriksaan BA, peran tersangka tambahan berinisial IK, terungkap. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Satu lagi ditetapkan tersangka "pungli" masjid terdampak gempa
Indikasinya dikuatkan dengan adanya bukti transfer dalam buku rekening dan kuitansi pembayaran yang diamankan dari hasil penggeledahan rumah SL