Hakim: Audit BPKP tak dapat jadi bukti korupsi proyek RS Pratama Dompu

id dissenting opinion, putusan sidang, korupsi proyek, rs pratama dompu, pengadilan mataram, hakim adhoc

Hakim: Audit BPKP tak dapat jadi bukti korupsi proyek RS Pratama Dompu

Hakim Adhoc Irawan Ismail (kanan) duduk di kursi majelis hakim dalam sidang putusan perkara korupsi proyek RS Pratama Kabupaten Dompu untuk terdakwa Fery alias Hery di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa malam (14/1/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Hakim Adhoc Irawan Ismail menyatakan perbedaan pendapat dalam membuat putusan dengan menyebutkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,35 miliar tidak dapat menjadi bukti perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama, Kabupaten Dompu.

"Hasil audit BPKP tidak dapat digunakan sebagai bukti kerugian negara untuk perkara ini sehingga terhadap para terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum," kata Irawan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan empat terdakwa korupsi proyek pembangunan RS Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Pertimbangan Irawan menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam membuat putusan ini dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 poin ke-6 dalam rumusan hukum kamar pidana.

Baca juga: Diduga depresi, Tersangka Korupsi RS Pratama Dompu buang air besar di mobil tahanan

Dalam poin tersebut menyebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Sedangkan untuk instansi lainnya, seperti BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, dan auditor independen tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

"Hanya BPK yang dapat menyatakan atau declear ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, konkret atau actual loss," ujarnya.

Baca juga: Sidang perdana empat terdakwa korupsi RS Pratama digelar di PN Mataram

Dalam hal ini, jelas dia, BPK Perwakilan NTB telah melakukan audit khusus pada akhir tahun 2017 dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil pekerjaan proyek tersebut senilai Rp528 juta.

"Atas temuan audit khusus itu, BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dengan menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan proyek RS Pratama di Manggelewa, Kabupaten Dompu," ucap dia.

Atas temuan tersebut, pihak pelaksana proyek dari PT Sultana Anugrah pada 15 Desember 2017 telah memulihkan kerugian dengan menyetorkan Rp528 juta ke kas negara.

"Atas temuan BPK ini, ahli dari BPKP yang melakukan audit kerugian keuangan negara pada Oktober 2022 atas permintaan penyidik kepolisian dengan nilai Rp1,35 miliar, tidak memperhitungkan hasil audit BPK yang telah dikembalikan ke kas negara," kata Irawan.

Baca juga: PN Mataram agendakan sidang empat terdakwa korupsi RS Pratama

Irawan berpendapat kerugian keuangan negara dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti.

Dengan adanya disparitas dalam putusan ini, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membuat putusan dengan mendasar pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemidanaan pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menimbang agar tidak terjadi disparitas, majelis hakim tetap berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2020 bahwa hakim harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kategori dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian negara serta tingkat kesalahan," kata Somanasa.

Baca juga: Korupsi RS Pratama, terungkap peran Sekda Dompu saat jabat kadikes
Baca juga: Kejati NTB tahan lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Dompu
Baca juga: Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan
Baca juga: Kejaksaan nyatakan berkas korupsi proyek rumah sakit di Dompu lengkap