Mataram, 4/8 (ANTARA) - Novianti Azizah, SPsi, staf Lembaga Migrasi Internasional (IOM) bersedia memaafkan imigran Irak, Abdul Razak Abdullah Hasan (39), yang meludahinya hingga mengenai tangan dan pipi kirinya.
"Saya terima putusan hakim karena saya pun harus menghormati hukum yang berlaku di negara kita. Ya..saya maafkan," kata Novi (sapaan Novianto Azizah) saat wartawan menanyakan sikapnya terhadap imigran yang telah meludahinya namun hanya divonis denda Rp20 ribu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Vonis denda Rp20 ribu itu merupakan putusan hakim tunggal, Mion Ginting, SH, atas perkara tindak pidana ringan (tipiring) tersebut yang digelar di PN Mataram.
Hakim menyatakan, dari fakta-fakta persidangan Abdul Razak terbukti melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan sehingga divonis denda Rp20 ribu subsidier 15 hari kurungan.
Persidangan perkara penghinaan ringan itu, mengacu kepada Berita Acara Pemeriksaan Polisi (BAP) penyidik Polres Mataram atas pengaduan pihak IOM.
Dalam persidangan itu, para saksi termasuk Novi selaku saksi korban mengungkapkan kronologis tindak pidana penghinaan yang terjadi pada tanggal 16 Juli lalu di lokasi penampungan imigran Irak di Hotel Wisata Ampenan, Kota Mataram, sesaat sebelum digelar rapat koordinasi penanganan imigran Irak.
Sebelum rapat dimulai, seorang imigran Irak yakni Husein Jamil mendatangi lokasi itu dan menunjukan sikap marah hingga ditanggapi imigran Irak lainnya, Halid, dan terjadilah perkelahian.
Setelah perkelahian itu dapat dilerai oleh staf IOM dan aparat kepolisian yang berada di lokasi itu, muncul Abdul Razak (terdakwa) juga dengan sikap marah namun kemarahannya itu lebih ditujukan kepada staf IOM.
"Saat itu Abdul Razak mengatakan pertikaian ini terjadi karena IOM tidak bekerja secara baik. Dalam kondisi emosi ia meludahi kami staf IOM dan kena tangan kiri dan pipi kiri saya," ujar Novi dalam kesaksiannya.
Novi yang ditemui wartawan usai persidangan itu, terlihat tenang meskipun baru saja mendengar putusan hakim yang hanya menjatuhi vonis denda sebesar Rp20 ribu terhadap orang yang meludahinya.
Ia mengaku tidak akan memperpanjang perkara yang sudah ditangani hakim PN Mataram itu.
"Saya terima, itu saja," ujarnya sambil berpamitan pada wartawan media cetak maupun kameramen yang mengelilinginya.
Imigran Irak yang meludahi Novi itu merupakan bagian dari 230 orang pengungsi WNA yang masih bertahan di wilayah NTB, semenjak mencari suaka politik karena saat itu negaranya dilanda kekacauan atau konflik internal, sejak tahun 2000 lalu.
Data versi Kantor Imigrasi Mataram, para pengungsi WNA itu terdiri dari 21 orang warga negara Afganistan, 122 orang warga negara Irak, 64 orang warga negara Srilangka, tiga orang warga negara Iran dan 20 orang warga negara Vietnam.
Sebanyak delapan orang warga Afganistan menghuni Wisma Nusantara Mataram, 86 orang warga Irak, Srilangka dan Vietnam menghuni Hotel Wisata I, 19 orang warga Afganistan, Irak dan Iran di Hotel Triguna, 44 orang warga Irak dan Vietnam di Hotel Jahir.
Selain itu, sebanyak 13 orang warga Irak di Hotel Wisata III, 49 orang warga Irak di Hotel Srikandi dan 11 orang warga Afganistan mendiami sejumlah hotel di Pulau Sumbawa.(*)