Pemprov NTB menghentikan sementara operasional Idola Trans Samawa

id NTB,Pemprov NTB,Dishub NTB,Penghentian Operasional AKDP,Idola Trans Samawa

Pemprov NTB menghentikan sementara operasional Idola Trans Samawa

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Moh Faozal. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menghentikan sementara waktu seluruh kegiatan operasional PT Idola Trans Samawa rute Mataram-Sumbawa pulang pergi (PP), sampai terpenuhinya persyaratan izin operasional angkutan sesuai dengan peraturan perundangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB Lalu Moh Faozal mengatakan dihentikannya operasional PT Idola Trans Samawa rute Mataram-Sumbawa ini sesuai instruksi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

"Kami (Dishub) sesuai dengan kewenangan yang ada dan atas instruksi Gubernur, operasional Idola Trans Samawa sudah dihentikan sementara waktu sebagai AKDP, tertanggal 14 Maret 2025," ujar Faozal, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan sebelum penghentian operasional tanpa izin PT Idola Trans, pihaknya telah melayangkan surat peringatan, dengan meminta manajemen untuk memenuhi syarat dan ketentuan terkait pengurusan izin operasional. Namun, sampai peringatan terakhir, manajemen Idola Trans tidak memiliki tanda-tanda untuk dipenuhi.

Faozal mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dalam pengoperasian kendaraan armada untuk pelayanan penumpang oleh PT Idola Trans. Di antaranya perusahaan masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi NTB dan masih menggunakan pelat hitam putih.

Pelanggaran lainnya, seluruh kendaraan yang beroperasi rute Mataram-Sumbawa dan sebaliknya, belum memiliki izin operasional. Berikutnya, PT Idola Trans kerap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada terminal bus angkutan umum.

Baca juga: Pengelolaan Biskita Trans Pakuan beralih ke Pemkot Bogor

Oleh karena itu, dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh PT Idola Trans telah menyalahi Pasal 143 dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini menjadi atensi serius Pemprov NTB. Karena segala pelanggaran yang dilakukan PT Idola Trans, tentu berdampak ke masyarakat. Apabila terjadi kecelakaan, penumpang tidak bisa tercover oleh asuransi kecelakaan, lantaran kendaraan belum memiliki izin operasional angkutan," katanya pula.

Baca juga: Daftar SPKLU di rest area tol Trans Jawa saat berlibur Nataru

Selain itu, operasional PT Idola Trans tanpa izin tersebut tidak memberikan kontribusi pajak ke daerah akibat kendaraan yang dimiliki masih menggunakan TNKB luar NTB.

"Tentu ini tidak bisa dibiarkan, maka dari itu, kami hentikan operasional-nya untuk sementara waktu," ujar Faozal menegaskan.

Menurut Faozal, hal yang sama juga berlaku untuk semua travel AKDP yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pihaknya akan segera melakukan penertiban. Langkah ini semata-mata untuk menghadirkan transportasi yang nyaman dan keselamatan dengan kontrol ketat dari pemerintah.

"Jadi masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aduan atas layanan transportasi AKDP ke Dishub NTB, kami sangat terbuka," katanya pula.