Lombok Timur (ANTARA) - Hari-hari di bulan ramadhan tahun ini terasa begitu mumet. Seharusnya momen bulan puasa ini masyarakat disibukkan dengan aktivitas ibadah. Aktivitas yang akan membawa kita pada pembersihan diri dari segala noda dan dosa sejarah masa lalu. Sejarah buruk yang pernah kita torehkan di masa lalu yang belum sempat kita mintakan ampunan baik kapada tuhan juga kepada sesama manusia.
Namun momen religius nan suci itu harus tertunda karena beberapa peristiwa politik yang memaksa rakyat dan kelompok intelektual berjibaku di jalanan melakukan kritik dan "tadarus gerakan" menyerukan penolakan terhadap isu revisi UU TNI.
Saf-saf elemen mahasiswa dan sipil society di berbagai daerah di gelar. Mereka berbondong-bondong berkumpul membentuk barisan penolakan sebagai sikap perlawanan. Mereka tidak setuju revisi di lakukan. Mereka menginginkan meliter profesional. Jauh dari agenda politik. Meliter cukup mengurusi barak dan elemen pertahanan. Urusan politik, ekonomi, dan budaya biar institusi sipil mengurusi.
Begitu masif dan kerasnya penolakan elemen masyarakat menolak Undang-undang TNI, mencerminkan betapa trauma sejarah kelam orde baru, seolah-olah telah hidup kembali di era paling baru ini.
Trauma sejarah itu sudah sejak lama terkubur dalam arus perjalanan bangsa Indonesia. Namun hari ini kembali menyeruak dari alam bawah sadar publik- bagaimana meliter (TNI-Polri) terlibat menjadi aktor politik mengelola negara.
Khawatiran masyarakat terhadap revisi UU TNI sesungguhnya bukan soal beberapa pasal yang di rubah tetapi soal kembalinya peran aktif meliter dalam arus politik praktis melalui institusi-institusi formal negara selain institusi meliter itu sendiri.
Kehendak publik sesungguhnya adalah menjaga profeionalisme meliter di bidangnya sebagai garda pertahanan bangsa. Cukup pada sektor meliter. Penguatan peran pertahanan dan keamanan bangsa di tengah arus politik dan keamanan gelobal. Silahkan revisi (UU TNI) tetapi cukup pada sektor meliter dan dengan cara demokratis.
Indonesia sudah sejak lama keluar dari praktik negara totaliter. Pengusulan, pembahasan dan penetapan sebuah produk legislasi sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan secara terbuka. Tidak perlu membahas Undang-undang secara diam-diam. Secara eksklusif. Ditempat privelege. Berikan akses seluas-luasnya kepada publik untuk berpartisipasi mengelola negara ini melalui mekanisme yang sudah di atur konstitusi. Bukan sebaliknya, menebar ketakutan, membatasi partisipasi, mengabaikan suara kritis rakyat.
Hannah arendt dalam tulisannya menyampaikan bagaimana totalitarianisme itu bekerja bahwa dengan menanamkan ketakutan, bukan hanya pada mereka yang melawan, tetapi juga pada mereka yang menonton. Apa yang terjadi sekarang ini: mungkinkah sebuah fenomena kembalinya rezim tatoliter? Hanya waktu dan rezim yang berkuasa yang tahu.
Masyarakat tidak alergi dengan perubahan. Tidak alergi dengan revisi tetapi jangan lakukan sendiri dan tertutup. Rakyat juga butuh memahami spirit, kepentingan negara melakukan revisi. Ada ruang masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dan penilaian agar dapat memberikan masukan kepada negara agar makna 'demokrasi' itu terasa sampai akar rumput.
Kesan negara di kelola eksklusif oleh elit politik dan kekuasaan menjadi sangat terasa ketika beberapa produk Undang-undang di buat. Negara seolah-olah tidak menganggap ada elemen masyarakat sipil.
Buat apa bernegara jika keberadaan elemen-elemen masyarakat sipil di negasikan. Negara seolah-olah hanya milik beberapa gelintir elit di Republik ini.
Sejarah reformasi telah menunjukkan bagaimana gerakan sipil sociaty berjuang mengeluarkan meliter dari arus politik praktis dengan berdarah-darah. Lalu di era yang sudah sangat terbuka dan supremasi sipil ditegakkan, meliter kembali ingin menacapkan kukunya untuk mencengkram negara.
Lalu apa motif kepentingan elit politik dan kekuasaan di balik revisi UU TNI itu? Kenapa UU TNI begitu prioritas untuk di revisi padahal bukan bagian dari RUU prolegnas. Masyarakat butuh penjelasan terbuka dan terang atas agenda revisi UU TNI tersebut.
Berikan kepastian dan ketegasan pada publik: Bahwa agenda revisi UU TNI bukan agenda elit politik dan kekuasaan dalam rangka membawa kembali Indonesia ke dalam praktik dwi fungsi ABRI yang pernah terjadi di masa lalu. Masa orde baru dengan versi yang paling baru.
*) Penulis adalah Pegiat Sosial dan Kemanusiaan, Jerowaru