Mensesneg diminta aktif jadi Jubir Presiden Prabowo

id Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan,mensesneg,jubir presiden

Mensesneg diminta aktif jadi Jubir Presiden Prabowo

Arsip foto - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi kabar mengenai perannya sebagai juru bicara Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Kamis, Prasetyo mengakui bahwa dirinya memang diminta untuk ikut aktif menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada publik, meskipun tanpa proses pelantikan resmi.

"Nggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara, terutama kalau saya posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif," ujar Prasetyo melalui sambungan telepon.

Baca juga: Soal aksi 'Indonesia Gelap', Mensesneg minta masyarakat beri kesempatan Prabowo

Saat ditanya soal perannya sebagai juru bicara dibandingkan dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Prasetyo menegaskan tidak ada perbedaan atau pergantian.

"Semua bareng, PCO tetap, nah kita tetap diminta untuk membantu," katanya.

Menanggapi spekulasi bahwa penunjukan dirinya berkaitan dengan komunikasi publik pemerintah yang belakangan sering kali blunder, Prasetyo membantah hal itu.

Baca juga: Presiden nilai aksi mahasiswa wajar di negara demokrasi

Ia menegaskan bahwa kehadirannya justru bertujuan memperkuat penyampaian kebijakan pemerintah.

"Nggak juga, nggaklah. Ini hanya untuk memperkuat kebijakan kita. Kalau ada yang kurang, nanti kita perbaiki," katanya.

Prasetyo menambahkan pemerintah akan membuka diri terhadap komunikasi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki setiap kekurangan yang terjadi.

Baca juga: Mensesneg sebut Presiden Prabowo kirim karangan bunga ultah MegawatiBaca juga: Mensesneg: Tuduhan Hasto soal adanya korupsi pejabat negara harus sesuai fakta