Mataram (ANTARA) - Menjelang memperingati delapan dekade Indonesia merdeka—usia yang terbilang cukup tua untuk sebuah negara merdeka—terbersit suatu pertanyaan: apakah Indonesia benar-benar merdeka atau kemerdekaan itu hanya dinikmati oleh segelintir elite yang memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi dan kekuasaan, atau kita hanya sekedar merayakan kemerdekaan—seremonial—yang dibalut dengan nasionalisme palsu di tengah mayoritas rakyat miskin dan pengangguran tinggi akibat korupsi dan kegagalan kehadiran negara?

Pertanyaan itu menggambarkan realitas/kondisi sosial dan politik Indonesia hari ini—yang secara sosiologis, DNA masyarakat Indonesia itu feodal dan mentalitas inilah yang membentuk struktur sosial dan politik Indonesia rapuh dan koruptif—sekaligus menggugat spirit dari kemerdekaan—untuk apa dan siapa Indonesia merdeka?

Pertama, cita-cita republik melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial tampaknya semakin jauh, malah republik dirusak dari dalam oleh mereka yang koruptif dan rakus terhadap kekuasaan.

Republik tak dirusak oleh mereka yang kritik atau ekspresi-ekspresi kritik terhadap kekuasaan, atau oleh mereka yang "dicurigai" terafiliasi dengan asing, tetapi republik ini dirusak oleh mereka yang koruptif, kolutif, dan nepotis, merekayasa hukum untuk mencapai kekuasaan, menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, mafia hukum dan peradilan, dan oleh meraka yang tidak taat terhadap norma-norma demokrasi.

Tatkala kawan politik mereka melakukan korupsi, mereka aman dari jeratan hukum. Namun, ketika lawan politik mereka melakukan korupsi, mereka sandera dan amputasi secara hukum. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2023) menyebutnya hukum sebagai alat politik, ketika kawan politik mereka melakukan KKN dan dekat dengan kekuasaan, mereka aman dari jeratan hukum. Namun, ketika lawan politik mereka melakukan KKN, mereka jadikan hukum sebagai alat politik untuk menyandera lawan politik, bahkan tak jarang mereka "dikorupsikan".

Inilah penegakan hukum yang hanya dilihat siapa yang dekat dengan kekuasaan dan siapa yang menjadi ancaman terhadap kekuasaan, bukan pada kasus korupsinya. Di sini, hukum tak benar-benar netral dan dijadikan alat politik, hukum berada di bawah bayang-bayang kekuatan ekonomi, politik, dan kekuasaan.

Kedua, dalam pidato Bung Karno 1 Juni 1945 dihadapan BPUPKI, kita hendak mendirikan negara semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan kaya, tetapi semua buat semua. Pendiri bangsa menyadari betul bahwa republik ini didirikan untuk semua buat semua, bukan buat satu orang, satu keluarga atau satu kelompok elite, yaitu kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi dan kekuasaan, tetapi republik ini didirikan untuk semua buat semua.

Universalisme negara "semua buat semua" ini menegaskan bahwa negara hadir untuk semua apapun bentuk kulit, latar belakang keagamaan, budaya, dan atribut yang melatarbelakanginya. Universalisme negara “semua buat semua” bukan lahir dari ruang kosong tanpa makna, ia lahir dari spirit perjuangan kemerdekaan untuk membebaskan diri dari kolonialisme—yang menurut Bung Karno telah membentuk mentalitas pecundang, rendah diri, penuh perasaan tak berdaya, dan tak percaya diri—juga karena mengalami nasib yang sama, yaitu terjajah dan keinginan untuk membebaskan diri dari kolonialisme atau keinginan untuk merdeka.

Dan, perjuangan untuk mencapai kemerdekaan bukanlah perjuangan yang lahir secara tiba-tiba, ia merupakan perjuangan panjang para pendiri bangsa untuk mencapai kemerdekaan atas penderitaan rakyat. Karena itulah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia—bukan untuk satu orang, satu keluarga atau satu kelompok elite—merupakan tanggung jawab negara merdeka.

Kemerdekaan, meminjam Yudi Latif (2024) tak terbatas kebebasan sebagai hak negatif—bebas dari berbagai bentuk penjajahan, penindasan, dan pemiskinan—tetapi juga kebebasan sebagai hak positif—bebas untuk mengembangkan diri dan nilai tambah demi mencapai kemajuan, keluhuran, dan kebahagiaan hidup. Kemerdekaan sebagai hak positif, yang harus segera dijebol adalah hambatan mental (mental blok). Warisan terburuk kolonialisme, feodalisme, dan otoritarianisme, bukan terletak pada besaran kekayaan yang dirampas, penderitaan yang ditimbulkan, dan nyawa yang melayang, melainkan pewarisan nilai koruptif, penindasan, dan perbudakan yang tertanam dalam mental bangsa.

Inilah problem sosial dan politik Indonesia hari ini, dari tatanan sosial masuk ke dalam struktur politik, mulai dari mentalitas masyarakat feodal, di afirmasi oleh budaya patronase politik, diperkuat oleh kekuatan uang, dan pada akhirnya terjadilah korupsi yang tak berkesudahan.

Secara klasik, feodalisme dapat diasosiasikan pada orang yang memiliki status darah biru/bangsawan dan kepemilikan atas tanah. Dulu simbol kejayaan seseorang dapat dilihat jika ia memiliki tanah, ternak, dan emas yang banyak. Meski pengertian ini tak mengalami pergeseran jauh, kini simbol kekayaan seseorang dapat dilihat jika ia menguasai ekonomi, kekuasaan, dan teknologi. Dalam pengertian modern, feodalisme dapat diasosiasikan pada orang yang memiliki status sosial yang lebih tinggi atau orang yang memiliki pengaruh—memperdagangkan pengaruh, kekuasaan—menguasai ekonomi, dan kekuasaan.

Pengaruh mentalitas feodal dalam masyarakat terbawa ke dalam struktur politik, di afirmasi oleh budaya patronase yang membuat membuat struktur sosial dan politik Indonesia rapuh dan koruptif. Mair dan Spirova (2012), patronase tak hanya terjadi dalam dunia politik, melainkan juga terjadi dalam dunia kerja. Kondisi sosial dan politik Indonesia hari ini, termasuk dalam dunia kerja, kendati hubungan patronase tak begitu berpengaruh, mereka perkuat dengan kekuatan uang. Dalam konteks tertentu, bahkan kedua-duanya dipakai. Hampir sepenuhnya dunia politik dan kerja ditentukan oleh hubungan patronase dan kekuatan uang.

Di hadapan patronase politik dan kekuatan uang, idealisme, kompetensi, dan meritokrasi rontok. Akibatnya, terjadilah korupsi gila-gilaan hingga triliunan, lembaga/institusi demokrasi dan birokrasi pemerintahan tidak stabil, dan pelayanan publik kurang baik. Padahal, stabilitas lembaga/institusi demokrasi dan kepatuhan pada aturan main—hukum—menjadi prasyarat negara sejahtera dan maju. Daron Acumoglu dan James A. Robinson (2005), untuk mencapai negara sejahtera dan maju harus terjamin stabilitas lembaga/institusi demokrasi, patuh pada aturan main—hukum, dan membangun kultur yang sehat dan baik dalam hukum dan penegakan hukum, birokrasi pemerintahan, lembaga/institusi demokrasi.

Tentu ini harus dilakukan dengan memotong pengaruh mentalitas feodal dalam masyarakat masuk ke dalam struktur sosial dan politik Indonesia, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik, patuh pada norma-norma demokrasi, penguatan lembaga/institusi demokrasi, dan perbaikan pada penegakan hukum. Tanpa melakukan ini sulit untuk mewujudkan negara sejahtera dan maju, menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan spirit dan cita-cita dari kemerdekaan.

 

*) Penulis adalah Sekretaris Umum KPC HMI Cabang Yogyakarta 2024-2025, penulis buku Lanskap Politik, Hukum, dan Demokrasi Indonesia

 





COPYRIGHT © ANTARA 2026