Mataram, 1/9 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertarans) NTB mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah itu agar membayar tunjangan hari raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

   "Sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), karyawan harus menerima THR pada H-7," kata Kepala Disnakertrans NTB Muhammad Agus Patria, di Mataram, Selasa.

   Menurut dia, pembayaran THR kepada karyawan merupakan suatu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 04 tahun 1994 tentang pembayaran THR.

   Besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah satu kali gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

   "Artinya pihak perusahaan tidak boleh menyepelekan hal itu, kalaupun perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR karyawannya harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan," ujarnya.

   Patria mengatakan, pihaknya akan melakukan audit terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

   Jika dari hasil audit ternyata perusahaan tersebut sengaja melalaikan kewajibannya tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha.

   Dalam penerapan sangsi itu, kata Patria, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota selaku pihak yang mengeluarkan izin usaha.

   Selain itu, karyawan perusahaan yang belum menerima dana THR agar melaporkan perusahaannya ke posko-posko Lebaran yang dibentuk oleh pemerintah atau bisa langsung ke Disnakertrans provinsi atau di kabupaten/kota.

   Patria berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke setiap perusahaan yang beroperasi di NTB untuk memastikan kepatuhan mereka menjalankan peraturan pemerintah mengenai pembayaran THR.

  "Sekarang ini jumlah perusahaan yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di NTB yang terdaftar di Disnakertrans sebanyak 27 ribu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 34 ribu orang," ujarnya.(*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026