Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga hari libur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melengkapi syarat administrasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
"Pelayanan SKCK saat ini tidak hanya di hari kerja, namun saat libur tetap dilayani," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan permintaan pembuatan SKCK saat ini cukup banyak, karena adanya seleksi PPPK paruh waktu dan para guru yang lulus seleksi profesi guru PPG.
"Total PPPK dan PPG yang mengurus administrasi SKCK ini sekitar 5.000 orang," katanya.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan maka jam pelayanan juga dilakukan hingga malam hari dan pada hari libur.
"Satintelkam Lombok Tengah menambah jam kerja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Blanko SKCK kembali tersedia di Polres Lombok Tengah
Ia mengatakan batas kelengkapan penyerahan administrasi PPPK tersebut telah diperpanjang oleh pemerintah daerah sampai 22 September 2025.
Oleh karena, diharapkan kepada pemohon untuk mengurus syarat administrasi lainnya, karena jumlah kuota pembuatan SKCK yang bisa dilayani sekitar 300 SKCK per hari.
"Waktu masih panjang, bisa mengurus syarat administrasi lainnya," katanya.
Ia mengatakan stok blangko pembuatan SKCK tidak ada masalah, karena stok blangko masih ada 12 ribu.
"Total pelayanan SKCK yang telah diterbitkan itu sekitar 1.800 sampai saat ini sejak permohonan SKCK PPPK dimulai 12 September 2025," katanya.
Adapun syarat permohonan SKCK di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran atau ijazah dan dokumen sidik jari.
Baca juga: Pembuatan SKCK di Lombok Tengah meningkat jelang pendaftaran caleg
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebanyak 4.591 tenaga honorer dinyatakan lulus administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
"Dari 4.601 tenaga honorer, yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 4.591 orang," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan.
Ia mengatakan mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi PPPK paruh waktu, semua yang telah mengikuti tes pada selesai PPPK 2024 dan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah sudah mengusulkan sebanyak 4.601 honorer menjadi PPPK paruh waktu ke BKN dan Kemenpan RB.
Namun setelah diverifikasi, Kemenpan RB hanya menetapkan formasi PPPK paruh waktu untuk Lombok Tengah sebanyak 4.591 yang diisi oleh tenaga honorer.
"Tenaga honorer yang mengisi formasi PPPK paruh waktu Lombok Tengah terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis dan tenaga pendidik (guru)," katanya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah mempermudah pelayanan SKCK melalui "Program SILAQ"
Baca juga: Pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah meningkat jelang rekrutmen Polri
Baca juga: Pembuatan SKCK di Polres Lombok Tengah meningkat
