Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah Iptu Virziawan Septianto di Praya, Rabu mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pemohon SKCK dikarenakan banyaknya peminat yang ingin menjadi anggota Polri.
"Meningkatnya jumlah pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah dikarenakan banyaknya yang ingin menjadi anggota Polri," katanya.
Adapun syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru dengan membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijasah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4x6 sebanyak empat lembar. Setelah Penertiban SKCK selesai pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
"Karena banyaknya pemohon SKCK, sehingga kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan," katanya.
Ia mengatakan, tidak hanya itu, untuk memudahkan masyarakat, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan, bahkan pada bulan ini saja sudah sebanyak 1992 SKCK yang di terbitkan.
"Tidak ada pembatasan, kita tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota juga tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.
"Para pemohon tetap kita imbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026