Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, mencabut Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun Anggaran 2025 yang sejak awal menuai polemik.
Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.2/281/AP/2025 yang ditetapkan pada 17 September 2025. Dengan aturan itu, dua keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 922/67/2025 tentang pembentukan TP2D serta SK Nomor 922/53/2025 tentang perubahan lampiran tim, dinyatakan tidak berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, ketika dikonfirmasi ANTARA di Dompu, Selasa (30/9), membenarkan pencabutan SK tersebut, namun tidak menjelaskan lebih rinci alasan keputusan itu.
Diketahui, TP2D yang dibentuk pada Maret 2025 mendapat sorotan publik karena biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kebijakan efisiensi belanja.
Situasi politik juga sempat memanas setelah Wakil Bupati Syirajuddin menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembentukan, sehingga menimbulkan spekulasi disharmoni di internal pemerintahan daerah.
Dalam SK awal, TP2D beranggotakan empat figur profesional, yaitu Asrullah (Koordinator), Ir. Ruslan, Anshori, dan Muhammad Fajrin. Koordinator tim memperoleh biaya operasional Rp15 juta per bulan, sementara masing-masing ketua bidang menerima Rp12,5 juta per bulan.
Dengan dicabutnya SK pada 17 September 2025, keberadaan TP2D resmi dibubarkan, sekaligus menutup polemik yang menyorot efektivitas tim dan penggunaan anggaran daerah.