Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menjelaskan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), dilakukan karena masa tugas tim tersebut telah berakhir seiring rampungnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Setelah RPJMD rampung, otomatis peran TP2D berakhir. Selanjutnya, pelaksanaan dan pengawalan program pembangunan menjadi tanggung jawab penuh organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Bambang di Dompu, Rabu (1/10).
Ia menegaskan, keputusan pembubaran tidak terkait tekanan politik maupun desakan publik, melainkan murni karena mandat yang diemban TP2D telah selesai.
Politis Gerindra itu juga memastikan, operasional tim tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi tidak ada pembebanan pada APBD," ujarnya.
Baca juga: Bupati Dompu cabut SK TP2D, Sekda akui tanpa penjelasan rinci
Melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/128/AP/2025 tertanggal 17 September 2025, ia berharap spekulasi publik dapat mereda dan jalannya pemerintahan tetap fokus pada pencapaian visi-misi daerah.
"TP2D dibentuk hanya untuk membantu dan mengawal terbentuknya RPJMD. Setelah tugasnya rampung, perannya otomatis berakhir. Tidak ada maksud lain selain mengoptimalkan kerja OPD dalam melaksanakan RPJMD," paparnya.
Sebelumnya, TP2D yang dibentuk pada Maret 2025 mendapat sorotan publik karena biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kebijakan efisiensi belanja.
Situasi politik juga sempat memanas setelah Wakil Bupati Syirajuddin menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembentukan, sehingga menimbulkan spekulasi disharmoni di internal pemerintahan daerah.