"Tidak ada korban jiwa," kata Kades Pesanggrahan Badrun dalam laman Pemkab Lombok Timur, Sabtu.
Sementara itu, Wakil Bupati Lotim Rumaksi Sjamsoedin menyatakan
terhadap warga terdampak gempa pada Minggu (17/3) terkait penanganannya Pemkab Lombok Timur, akan membuat surat keputusan khusus.
Pemerintah Daerah juga akan memberlakukan waktu tanggap darurat selama tujuh hari.
Rumaksi berharap para korban dapat bersabar menghadapi ujian sembari menunggu bantuan dari pemerintah.
Pemerintah Daerah juga berkomitmen akan mengakomodir kebutuhan warga terdampak selama masa tanggap darurat.
Pewarta : Antara
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026