Dua mantan pejabat Pemprov NTB diperiksa kejati terkait reklamasi di Gili Gede

id thamarind dive resort, reklamasi pulau kecil, reklamaai gili gede, kejati ntb, dpmptsp ntb, lalu gita ariadi, mohammad r

Dua mantan pejabat Pemprov NTB diperiksa kejati terkait reklamasi di Gili Gede

Dua mantan Kepala DPMPTSP NTB, Lalu Gita Ariadi (kanan) merangkul Mohammad Rum memberikan keterangan pers usai menemui jaksa terkait permintaan klarifikasi dalam kasus reklamasi pulau kecil di Gili Gede di Kejati NTB, Mataram, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua mantan pejabat daerah terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di Perairan Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan dua pejabat yang berjalan di tahap penyelidikan tersebut.

"Iya, baru kami mintai klarifikasi di tahap penyelidikan," katanya.

Karena kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan, Zulkifli menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lengkap.

"Ini 'kan masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan apa-apa ini," ujarnya.

Dua mantan pejabat daerah yang memberikan klarifikasi ke hadapan jaksa pidana khusus tersebut adalah Lalu Gita Ariadi dan Mohammad Rum.

Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Kadis LHK terkait reklamasi pulau di Gili Gede

Keduanya diperiksa saat menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Mereka terlihat keluar dari gedung Kejati NTB secara bersamaan setelah memberikan klarifikasi ke hadapan jaksa sekitar pukul 13.30 Wita.

"Iya, kami dipanggil terkait reklamasi yang ilegal itu, pembangunan jetty yang di Sekotong," kata Mohammad Rum yang lebih dahulu memberikan keterangan ke wartawan.

"Yang jelas, waktu itu DPMPTSP waktu saya menjabat hanya menerbitkan izin lingkungan atas adanya rekomendasi dari dinas LHK (lingkungan hidup dan kehutanan)," ujar Rum yang juga tercatat pernah menduduki jabatan Pj. Wali Kota Bima.

Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di Gili Gede Lombok Barat terancam disegel

Lalu Gita Ariadi turut menjelaskan bahwa saat menduduki jabatan Kepala DPMPTSP NTB sebelum Mohammad Rum, dirinya pernah mengurus pengajuan izin dari Thamarind Dive Resort selaku pengelola penginapan di Gili Gede.

"Memang, PT Thamarind Dive Resort Gili gede pada waktu itu pernah mengurus izin antara lain, kalau di zaman saya mengurus izin lokasi perairan pesisir," kata Lalu Gita.

Dia mengakui bahwa izin lokasi terminal khusus pariwisata atau dermaga jetty dan water bungalow PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede tersebut diterbitkan sebulan sebelum dirinya mendapatkan amanah sebagai Sekretaris Daerah NTB.

"Saya keluarkan izin tanggal 18 November 2019, sebulan sebelum saya kemudian pindah jadi sekda," ujarnya.

Baca juga: SDKP Lombok Timur tunggu arahan PSDKP Benoa terkait reklamasi di Gili Gede

Izin lokasi dalam bentuk peta dengan luas area 4,87 hektare itu meliputi sebagian besar kawasan pesisir Gili Gede dan mencakup pulau kecil yang diduga hasil reklamasi.

Lalu Gita yang juga tercatat pernah mengemban tanggung jawab sebagai Pj. Gubernur NTB tersebut menjelaskan bahwa DPMPTSP NTB menerbitkan izin lokasi untuk PT Thamarind Dive Resort Gili Gede berdasarkan hasil kajian teknis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

"DKP waktu itu mengkaji permohonan itu dengan melakukan turun ke lapangan dan sebagainya. Atas dasar hasil itu saya menertibkan izin dan ada juga kesesuaian tata ruang. Maka itulah dasarnya kami memberikan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow," ucap dia.

Selanjutnya, perihal legalitas dari keberadaan pulau kecil hasil reklamasi di perairan depan penginapan Thamarind Dive Resort Gili Gede, Lalu Gita menolak untuk memberikan tanggapan.

"Kami tidak sampai di sana, itu dinas teknis yang mengkaji dan merekomendasikan memberikan izin, saya tidak bisa komentar, nanti ketemu kepala dinas DKP untuk data detailnya, silakan. Yang jelas, tugas kami administratif saja, memastikan bahwa kami bekerja sesuai dengan SOP (standard operating procedure)," katanya.

Baca juga: Pengawasan reklamasi laut di Gili Gede Lombok di bawah kendali PSDKP

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.