Jaksa minta penjelasan Kepala DKP NTB terkait reklamasi di Gili Gede Lobar

id pt thamarind resort, reklamasi di gili gede, penyelidikan jaksa, kejati ntb, pemeriksaan, dkp ntb

Jaksa minta penjelasan Kepala DKP NTB terkait reklamasi di Gili Gede Lobar

Kepala DKP Provinsi NTB Muslim memberikan keterangan perihal persoalan reklamasi di perairan Gili Gede usai memberikan keterangan ke hadapan jaksa di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penjelasan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim terkait dugaan korupsi yang muncul dari persoalan reklamasi laut di kawasan perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, mengatakan permintaan keterangan tersebut berjalan dalam tahap penyelidikan jaksa.

"Iya, Pak Muslim sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB dimintai keterangan hari ini oleh rekan penyidik kami terkait persoalan reklamasi laut di perairan Gili Gede," katanya.

Muslim yang ditemui usai memberikan keterangan ke hadapan penyidik sekitar pukul 14.00 Wita, membenarkan hal tersebut.

"Iya, saya memenuhi permintaan dari kejati untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) NTB, sekaligus saya kemarin sempat menjadi kepala bidang pesisir dan pulau-pulau kecil di DKP juga," ujar Muslim.

Baca juga: Dua mantan pejabat Pemprov NTB diperiksa kejati terkait reklamasi di Gili Gede

Dalam kapasitas tersebut, Muslim mengaku dimintai keterangan perihal reklamasi berupa timbunan batu dan tanah berbentuk pulau kecil dengan luas sekitar 4 are yang berada di seberang kawasan penginapan milik PT Thamarind Resort di Gili Gede.

"Kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa enggak. Itu yang ditanya," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa PT Thamarind Resort memang sudah mengantongi izin lokasi perairan pada tahun 2019.

"Izin lokasi itu masa berlakunya dua tahun. Kalau November 2019 keluar izin lokasinya, berarti November 2021 habis masa berlakunya," ucap dia.

Namun demikian, pada tahun 2020 muncul regulasi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana hasil peninjauan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, kata dia, izin lokasi perairan yang dikantongi PT Thamarind Resort tersebut sudah berstatus legal.

"Jadi, secara legal izinnya oke. Tidak ada masalah, tinggal dia (PT Thamarind Resort) menyesuaikan dengan aturan turunan dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Kadis LHK terkait reklamasi pulau di Gili Gede

Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, kata dia, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penata Ruang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.

"Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya, kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah," kata dia.

Perihal keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih untuk tidak berkomentar karena di luar kapasitas sebagai pejabat DKP NTB.

Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.

"Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau enggak. Yang jelas, dia (PT Thamarind Resort) itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Ya siapa tahu itu (reklamasi) bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada," ujarnya.

Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di laut Gili Gede Lobar bukan pelanggaran

Untuk mendapatkan kepastian atas persoalan tersebut, Muslim memberikan saran kepada jaksa untuk meminta pendapat ahli.

"Ini yang saya minta, mungkin (bisa) didiskusikan dengan ahli. Karena kapasitas saya bukan di situ. Saya murni bicara aturan, karena ini aturan," katanya.

Atas adanya penanganan ini, Muslim secara tegas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan.

"Secara prinsip, saya mengapresiasi kejaksaan untuk memproses ini semua. Biar ada kejelasan, dan ada kepastian hukum untuk investasi," ujar dia.

Baca juga: PSDKP evaluasi hasil pengecekan reklamasi laut di perairan Gili Gede Lombok
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di Gili Gede Lombok Barat terancam disegel

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.