Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera memformalkan pendidikan antikorupsi sebagai langkah mencegah regenerasi koruptor sejak diri dengan menanamkan nilai ke jujuran sejak dini.
"Untuk buku panduan kami sudah punya, bagaimana edukasi antikorupsi sejak dini mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Wardiana di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri penilaian implementasi indikator percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam kesempatan itu, Wawan merasa miris melihat kasus-kasus korupsi yang dinilai berhasil menciptakan regenerasi koruptor. Bahkan usia mereka ada yang masih 24 tahun, 30 tahun bahkan ada juga yang perempuan.
"Kalau dulu, koruptor itu rata-rata sudah tua. Tapi sekarang masih muda-muda, artinya mereka sudah mampu menciptakan regenerasi koruptor sehingga harus dilakukan pencegahan sejak dini," katanya.
Baca juga: KPK dan Kemenag membahas penguatan pendidikan antikorupsi
Terkait dengan itu, besok (Selasa, 18/11-2025), pihaknya akan bertemu dengan lima kementerian untuk segera memformalkan pendidikan antikorupsi dari mulai pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi agar bisa masuk bagian kurikulum pendidikan.
Ia mengatakan, dalam panduan pendidikan antikorupsi yang sudah disiapkan salah satu poin di dalamnya adalah sembilan nilai antikorupsi untuk mempermudah sosialisasi nilai-nilai integritas.
Sembilan nilai antikorupsi tersebut adalah jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau biasa disingkat "Jumat Bersepeda KK".
Sebenarnya, lanjut Wawan, sekitar 85 persen sekolah dan perguruan tinggi sudah menjalankan pendidikan antikorupsi, tapi belum seragam.
Ada beberapa daerah jadi memasukkan ke mata pelajaran muatan lokal (mulok), sementara di perguruan tinggi masuk di pendidikan Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), bahkan ada juga yang buat mandiri.
Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di setiap anak bangsa
Terkait dengan itu, untuk mengoptimalkan hasil dari pendidikan antikorupsi tersebut semua persepsi akan diseragamkan agar ada standar tertentu.
"Kalau sudah ada mata pelajaran atau kurikulum antikorupsi yang seragam, maka ke dalam waktu sekitar 5-6 tahun ke depan hasilnya bisa kelihatan," katanya.
Ia mengatakan, khusus untuk pelajaran antikorupsi pada tingkat PAUD,TK, dan siswa kelas IV SD, jangan sekali-kali menyinggung kata korupsi yang justru dapat membuat mereka menjadi penasaran.
Sebaliknya, edukasi antikorupsi pada tingkat dasar itu lebih mengutamakan memberikan edukasi nilai-nilai kejuruan.
Setelah kelas V ke atas, lanjutnya, barulah kata korupsi bisa disebut namun itu pun masih dalam keseharian. Setelah masuk ke tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi, barulah pelajaran antikorupsi diberikan termasuk dengan Undang-Undang.
"Pelajaran antikorupsi diberikan sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing," katanya.
Baca juga: Pentingnya pendidikan antikorupsi sejak diniBaca juga: KPK menyambangi sekolah bangun karakter antikorupsi sejak dini
Baca juga: KPK fokus pendidikan antikorupsi calon kepala daerah pada 2024
