Mengembalikan marwah guru di tengah ketidakpastian profesi

id Mengembalikan marwah guru ,di tengah ketidakpastian profesi Oleh Isa Ansori *)

Mengembalikan marwah guru di tengah ketidakpastian profesi

Pemerhati Pendidikan Anak , Pengurus Lembaga Perlindungan Anak ( LPA )  Jatim, Dosen di STT Multimedia Internasional Malang, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya dan Wakil Ketua ICMI Jatim, Isa Ansori (ANTARA/HO-Isa Ansori)

Mataram (ANTARA) - Dalam banyak pidato pejabat negara, guru selalu disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, sebagai “penjaga akal budi bangsa”, sebagai “pewaris peradaban”. Namun ironinya, di balik segala gelar mulia itu, profesi guru justru bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian--ketidakpastian hukum, ketidakpastian sosial, ketidakpastian teknologi, bahkan ketidakpastian penghargaan moral.

Guru yang seharusnya menjadi fondasi stabil bangsa, kini seolah berdiri di atas tanah yang retak.

Di berbagai daerah, kita menyaksikan kasus demi kasus guru yang dilaporkan, diintimidasi, dipaksa meminta maaf, atau diseret ke ranah hukum hanya karena menjalankan tugas mendidik: menegur, mendisiplinkan, atau mengarahkan murid. Dalam lanskap sosial yang kian rapuh ini, guru tidak hanya mengajar, melainkan harus selalu siap menghadapi ancaman dari murid, wali murid, aktivis LSM, hingga ormas yang sering kali merasa berhakbmengintervensi proses pendidikan.

Tiba-tiba, ruang kelas bukan lagi ruang belajar, tetapi ruang potensi kriminalisasi.

Ki Hajar Dewantara pernah mengingatkan bahwa tugas guru adalah “menuntun segala kekuatan kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan sebagai manusia dan anggota masyarakat.” Namun bagaimana mungkin guru bisa menuntun bila ia sendiri hidup dalam ketidakpastian dan ancaman?

Guru yang Terjebak dalam Tekanan Sosial

Fenomena kriminalisasi guru adalah gejala paling jelas dari hilangnya rasa hormat publik terhadap otoritas pendidikan. Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat kini semakin mudah menilai proses pendidikan secara sepotong-sepotong tanpa memahami konteks pedagogis.

Teguran dianggap kekerasan. Disiplin dianggap penindasan. Tegas dianggap melanggar HAM. Ketidaksepahaman dianggap sebagai kesalahan fatal.

Dalam ekosistem seperti ini, guru dipaksa bekerja bukan dengan prinsip pendidikan, melainkan prinsip bertahan hidup.

Paulo Freire pernah berkata, “Pendidikan adalah tindakan keberanian.” Tetapi apakah keberanian masih mungkin muncul ketika guru bekerja dalam ketakutan?

Ketika otoritas moral guru terus dilemahkan, sebenarnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya profesi mereka, tetapi masa depan karakter generasi. Murid akan tumbuh tanpa standar moral yang kokoh karena sosok yang seharusnya menegakkannya justru dibiarkan terintimidasi.

Kegagapan Teknologi: Tekanan Baru bagi Guru

Tak berhenti sampai di situ. Tuntutan transformasi digital juga menambah berat beban guru. Banyak dari mereka harus menguasai:

Platform pembelajaran daring, Sistem administrasi digital, Perangkat multimedia, Aplikasi penilaian otomatis, Hingga kecerdasan buatan,

Namun tanpa pelatihan yang memadai dan berkelanjutan. Guru yang tak kuasa mengikuti percepatan ini sering dicap “gagap teknologi”. Padahal yang gagap bukan gurunya, tetapi sistem pelatihan yang tidak siap. Negara menuntut guru menjadi atlet digital, tetapi lintasan lombanya tidak pernah diratakan.

John Dewey pernah mengingatkan: “Pendidikan adalah hidup itu sendiri.” Jika pendidikan adalah hidup, maka ekosistem pendidikan seharusnya membantu guru bertumbuh—bukan membuat mereka tenggelam dalam tumpukan tuntutan administratif berwajah teknologi.

Mengembalikan Marwah Guru: Sebuah Agenda Nasional

Mengembalikan marwah guru berarti memulihkan otoritas, martabat, keamanan, dan kewibawaan mereka sebagai figur sentral pendidikan. Tidak bisa lagi bangsa ini berbicara tentang transformasi pendidikan tanpa terlebih dahulu menjamin keamanan dan kepastian profesi guru.

Ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan:


1. Perlindungan Hukum yang Tegas, Cepat, dan Operasional

Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi aturan, tetapi pelindung nyata ketika guru menghadapi ancaman.
Perlu ada mekanisme: anti-kriminalisasi guru, pendampingan hukum cepat, mediasi wajib sebelum laporan pidana, perlindungan psikologis dan sosial bagi guru.

Guru harus merasa aman ketika menjalankan tugas profesionalnya. Karena tanpa rasa aman, tidak mungkin ada pendidikan yang bermutu.


2. Menata Relasi Sekolah–Orang Tua–Masyarakat dengan Etika Baru

Interaksi antara guru dan masyarakat harus didasarkan pada rasa saling percaya. Orang tua perlu memahami bahwa pendidikan bukan ruang untuk melampiaskan kemarahan, melainkan ruang kolaborasi.


Langkah yang dapat dilakukan: Forum dialog reguler antara sekolah dan orang tua, SOP yang mengatur intervensi masyarakat dan LSM, Peningkatan literasi publik tentang pedagogi, Penegasan batas kewenangan guru dan orang tua.

Aristoteles pernah menegaskan, “Mengajar adalah tindakan paling tinggi dari kecerdasan moral.” Jika guru tidak dihormati, kecerdasan moral bangsa ikut merosot.


3. Reformasi Pelatihan Guru: Humanis, Digital, dan Berkelanjutan


Pelatihan guru harus diarahkan pada: Pendampingan teknologi yang intensif dan terstruktur, Pengurangan beban administrasi digital, Pelatihan psikologi dan komunikasi, Peningkatan literasi digital yang aplikatif, bukan seremonial. Teknologi seharusnya menjadi alat yang memperkuat guru, bukan membelenggu mereka.


Guru Tegak, Bangsa Tegak

Kualitas pendidikan tidak bisa lebih tinggi dari kualitas gurunya. Dan kualitas guru tidak akan pernah kokoh bila marwah mereka terus direduksi. Nelson Mandela mengatakan, “Education is the most powerful weapon to change the world.”
Tetapi senjata itu tidak akan ampuh jika sosok yang menggunakannya terus dihimpit ancaman dan ketidakpastian.

Maka mengembalikan marwah guru adalah agenda kolektif bangsa. Bukan sekadar wacana, bukan sekadar slogan pada Hari Guru, tetapi komitmen nyata untuk melindungi, menguatkan, dan menghormati mereka. Karena ketika guru kembali bermarwah, di situlah masa depan bangsa kembali menemukan arah.

Surabaya, 25 November 2025

*) Penulis adalah Kolumnis, Akademisi, Mengajar Psikologi Komunikasi dan Transaksional Analisis, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Jatim, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah, Ketua DPP Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak Indonesia dan Wakil Ketua ICMI Jatim



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.