Direktur PT AMG mengembalikan kerugian kasus tambang pasir besi senilai Rp800 juta

id pasir besi di Lombok timur,korupsi tambang pasir besi di Lombok timur,PT AMG kembalikan kerugian negara,pasir besi,lombok timur,Kejati NTB

Direktur PT AMG mengembalikan kerugian kasus tambang pasir besi senilai Rp800 juta

Jaksa menunjukkan tersangka PSW (tengah) dengan pendampingan kuasa hukum dalam kegiatan penitipan uang kerugian negara senilai Rp800 juta dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Gedung Kejati NTB, Selasa (9/5/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengembalikan kerugian negara senilai Rp800 juta.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari tersangka PSW senilai Rp800 juta tersebut dengan menitipkan ke penyidik pidana khusus.

"Iya, penyidik hari ini menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp800 juta dari tersangka PSW," kata Efrien.

Baca juga: Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Baca juga: Kerugian uang negara kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG mencapai Rp2 miliar

Dia mengatakan tersangka PSW menitipkan uang kerugian negara tersebut dalam kegiatan pemeriksaan di Gedung Kejati NTB.

Tersangka PSW, jelas dia, menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

"Jadi, pemeriksaan hari ini sifatnya tambahan dari rangkaian sebelumnya," ujar dia.

Perihal adanya angka kerugian negara senilai Rp2 miliar yang sebelumnya terungkap dalam sidang praperadilan tersangka berinisial ZA, dia memastikan hal tersebut masih bersifat temuan awal yang butuh penguatan dari ahli audit.

Untuk itu, Efrien pun meyakinkan bahwa penyidik kini masih menunggu hasil audit dari ahli, dalam hal ini penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan PSW bersama Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.