Pemerintah merelokasi warga bermukim di TN Tesso Nilo

id tesso nilo,taman nasional,gajah sumatera,kawasan konservasi,kemenhut,menhut

Pemerintah merelokasi warga bermukim di TN Tesso Nilo

Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dalam penyerahan SK bagi warga yang direlokasi dari TN Tesso Nilo di Desa Bagan Limau, Kabupaten Palalawan, Riau, Sabtu (20/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah memulai relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut relokasi itu menjadi langkah awal pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

"Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau, bapak ibu adalah uswah hasanah menjadi contoh teladan, dimana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan," ujar Menhut Raja Antoni di Desa Bagan Limau, Kabupaten Palalawan, Riau, Sabtu.

Menhut menyatakan relokasi masyarakat dari wilayah Taman Nasional bukan sebagai bentuk permusuhan. Melainkan justru memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti dengan cara yang damai hingga dialog.

"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai Hkm," ujar Menhut.

Baca juga: BTNT: Peneliti asing ilegal di Tambora publikasikan hasil riset secara bebas

Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Relokasi menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.

Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.

Kelompok masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera dengan jumlah 47 KK. Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.

Menhut menyebut saat ini masyarakat diberikan SK Hutan Kemasyarakatan oleh Kementerian Kehutanan. Nantinya dalam proses yang berjalan Masyarakat akan mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Jalur pendakian ilegal ke Gunung Tambora ditutup

"Karena bapak ibu adalah teladan berharap pada masyarakat lain dapat mengikuti teladan dari desa ini. Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi menjadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat punya kepastian hukum," jelas Menhut.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang untuk mengembalikan ekosistem Tesso Nilo, Kemenhut telah mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk seluruh kawasan tersebut. Terdiri dari Mahoni 30 ribu batang, Trembesi 15 ribu batang, Sengon 15 ribu batang, Jengkol 9 ribu batang, dan Kaliandra 5 ribu batang.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.