Logo Header Antaranews Mataram

Menteri PPPA: Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 06:01 WIB
Image Print
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Medan (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar penanganan konflik sosial dapat menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.

"Setiap tindakan di lapangan harus menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan tanpa mengabaikan dampak psikologis yang dialami anak-anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Medan, Sumatra Utara, Jumat (30/1) malam.

Hal itu dikatakannya menanggapi sengketa lahan yang berujung pada penggusuran rumah dan lahan di Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Ia menegaskan keberhasilan penyelesaian konflik ini tidak hanya diukur dari kepastian hukum atas tanah, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi hak, keselamatan, dan masa depan anak-anak yang terdampak.

Ia mengatakan peristiwa ini mengakibatkan dampak serius terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Baca juga: Kemnaker dan Kemen PPPA memperkuat sinergi ketenagakerjaan

"Kami sangat prihatin atas peristiwa sengketa lahan di Padang Halaban yang berdampak pada penggusuran rumah dan lahan pertanian warga, yang sayangnya memperlihatkan kehadiran alat berat di sekitar pemukiman dan petugas keamanan yang tidak berhasil memberikan rasa aman, khususnya pada anak," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Menurut dia, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan terdampak atas peristiwa yang terjadi. Hilangnya rumah dan lahan pertanian keluarga telah mengganggu hak anak atas tempat tinggal yang layak dan aman, sekaligus menghilangkan lingkungan tumbuh kembang mereka.

Baca juga: KemenPPPA sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan

Situasi ini menimbulkan rasa takut, ketidakpastian, dan tekanan psikososial yang berdampak panjang terhadap perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Penggusuran diketahui terjadi antara kelompok tani setempat dan perusahaan pemegang hak guna lahan.

Dari hasil koordinasi KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara, diketahui hingga saat ini tidak ditemukan adanya kekerasan langsung terhadap anak, anak-anak masih berada dalam pengasuhan keluarga, dan kegiatan pendidikan tetap berlangsung.

Namun demikian, KemenPPPA menegaskan bahwa pemantauan dan kesiapsiagaan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi anak tetap aman dan terlindungi, terutama apabila situasi konflik berlanjut.




Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026