
Soal izin tambang rakyat, Pemprov NTB pilih hati-hati

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih berhati-hati dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena menyangkut aspek lingkungan, keselamatan penduduk, dan keberlanjutan wilayah pertambangan.
"Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik di Mataram, Sabtu.
Ahsanul menegaskan, pemerintah menerapkan langkah kehati-hatian dalam menerbitkan izin bukan untuk menghambat aktivitas pertambangan rakyat, melainkan sebagai langkah uji tata kelola agar praktik pertambangan benar-benar berjalan sesuai aturan.
Saat ini Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan. Izin satu-satunya tersebut ditetapkan sebagai proyek percontohan yang berada di Blok Latung, Kabupaten Sumbawa.
"IPR bukan sekadar soal izin, ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan," papar Ahsanul.
Baca juga: Regulasi tata kelola tambang rakyat di NTB disusun
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak belajar dari dampak keberadaan tambang yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan membuat masyarakat menderita akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, seperti banjir hingga tanah longsor.
Menurutnya, aspek pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati yang menyebabkan berbagai bencana alam terjadi.
"Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya," ucap Ahsanul.
Pemprov NTB menekankan aspek selektivitas dan proses berbasis dokumen sebelum menerbitkan izin pertambangan rakyat.
Baca juga: ESDM NTB: Izin tambang rakyat buka sumber PAD baru
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berdasarkan kelengkapan dokumen.
Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pasca tambang. Bila tanpa jaminan pemulihan lingkungan, maka penerbitan izin pertambangan rakyat berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
"Penerbitan IPR harus ditopang regulasi daerah yang kuat, memastikan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup," pungkas Ahsanul.
Baca juga: Gubernur Iqbal: Implementasi IPR di NTB demi kesejahteraan rakyat
Baca juga: Gorontalo tiru model pengelolaan tambang rakyat di NTB
Baca juga: Belasan koperasi di NTB mengajukan Izin Pertambangan Rakyat
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
