"Tim penilaian kendaraan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL. Tim dari DJKN ini telah turun langsung melakukan penilaian fisik seluruh kendaraan yang bakal dilelang,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melelang sebanyak 29 unit mobil dinas bekas yang digunakan eks pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Hidayaturrahman, mengatakan saat ini proses lelang 29 unit eks mobil dinas tersebut telah memasuki tahapan penentuan nilai limit atau nilai dasar kendaraan.

"Tim penilaian kendaraan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL. Tim dari DJKN ini telah turun langsung melakukan penilaian fisik seluruh kendaraan yang bakal dilelang," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, 29 unit mobil dinas yang akan dilelang pada tahap pertama ini memiliki kondisi dan asal-usul yang beragam yang digunakan di lingkungan OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

"Jadi, macam-macam. Ada dari kendaraan eselon 3 dan eselon 2 dengan usia pemakaian di bawah 7 tahun," kata Hidayaturrahman.

Adapun kapasitas mesin (CC) dan tipe-nya pun bermacam-macam. Namun sebagian besar didominasi oleh kendaraan jenis Toyota Innova.

"Merek dan CC-nya macam-macam. Tapi gambarannya, sebagian besar atau sekitar 20-an unit itu jenis Innova," terangnya.

Mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraup dari lelang tahap pertama ini, ia memberikan simulasi kasar. Jika rata-rata nilai limit atau harga mobil dinas jenis Innova diasumsikan berada di angka Rp150 juta. Maka, Pemprov NTB berpotensi meraup PAD miliaran rupiah.

"Bayangkan saja kalau jenis Innova dihargai Rp150 juta dikali 20 unit, itu sudah Rp3 miliar. Kita prediksi total pendapatan dari lelang ini bisa di kisaran Rp3 miliar lebih," ungkapnya.

Kendati demikian, nilai pasti harga satuan kendaraan yang dilelang tetap menunggu rilis resmi dari DJKN. Seluruh hasil pelelangan nanti murni masuk ke kas daerah sebagai pendapatan.

Lebih lanjut, ia menepis isu miring yang kerap menerpa proses lelang aset Pemprov NTB. Dayat menjamin bahwa proses lelang kali ini akan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi alias titipan.

Karena, sesuai aturan lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik KPKNL, sehingga melalui sistem ini menutup celah bagi siapapun untuk melakukan pengaturan pemenang.

"Siapa pun boleh ikut, masyarakat umum bebas mendaftar. Syaratnya cuma satu, buat akun resmi di KPKNL. Prosesnya terbuka, kita bisa lihat sendiri penawarannya. Jadi, kalau ada orang bilang lelang ini bisa diatur, itu bohong semua. Bahkan saya sendiri sebagai penjual mutlak dilarang ikut menawar," tegas Hidayaturrahman.

Ia berharap bagi masyarakat yang belum beruntung di tahap pelelangan pertama nanti, tidak perlu berkecil hati. BKAD NTB memberi sinyal bahwa proses pemutihan aset ini tidak akan berhenti di 29 unit saja.

Menurutnya, beberapa unit kendaraan dinas lainnya masih digunakan secara selektif untuk operasional mendesak di seluruh dinas yang ada. Namun ke depan, kendaraan yang sudah tidak mendukung fungsi kerja bertahap akan ditarik untuk dilelang pada tahap kedua dan ketiga.

"Ini baru tahap pertama. Nanti ada tahap kedua dan ketiga. Prinsipnya, kalau ada OPD yang menyerahkan asetnya karena sudah rusak berat atau tidak mendukung fungsi kerjanya lagi, secara bertahap akan kita lelang semua. Yang penting sekarang kita selesaikan dulu tahap pertama ini, target-nya kalau tidak bulan ini, bulan depan sudah bisa dimulai pelelangan," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026