Mataram (ANTARA) - Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan ketahanan energi nasional harus dibangun dari ketahanan energi di masing-masing daerah dengan mengoptimalkan berbagai sumber energi lokal.

"Ketahanan nasional dimulai dari ketahanan wilayah dan ketahanan energi juga dimulai dari ketahanan energi di masing-masing wilayah dengan menggunakan kearifan energi lokal," kata Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani dalam sosialisasi Kebijakan Energi Nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Sripeni mengatakan ketahanan energi nasional seharusnya dibangun dari ketahanan energi, seperti Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Papua, Jawa, dan wilayah lainnya yang kemudian teragregasi menjadi ketahanan nasional.

Kondisi itu berkaitan erat dengan bagaimana sumber energi didatangkan dan dimanfaatkan di suatu wilayah, termasuk asal energi serta tingkat ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.

"Ketahanan nasional merupakan agregasi dari ketahanan masing-masing wilayah," ujar dia.

Pendekatan berbasis wilayah merupakan hal yang penting untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah berbagai potensi gangguan terhadap rantai pasok energi global.

Baca juga: DEN mendorong energi laut segera masuk tahap implementasi

Setiap daerah perlu melihat potensi sumber energi yang tersedia untuk dikembangkan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Beberapa sumber energi lokal adalah energi surya, biogas, dan energi air.

Lebih lanjut Sripeni menuturkan dinamika geopolitik global saat penutupan Selat Hormuz memberikan tekanan pada ketahanan energi nasional dalam aspek penyediaan bahan bakar minyak dan elpiji.

Baca juga: Indonesia upaya kuatkan ekosistem vaksin nasional-ASEAN untuk hadapi pandemi

Cadangan energi nasional yang hanya berada pada kisaran 20 hari ramai dibicarakan oleh masyarakat. Sementara negara lain ada yang sampai 100 hari, ada yang 90 hari, maupun ada yang sampai 45 hari.

"Cadangan operasional memang masih 20 hari, bahkan cadangan penyanggah energi saat ini belum ada isinya karena kemampuan fiskal negara ini masih terbatas. Oleh karena itu di dalam Perpres, kami diberikan kesempatan untuk mengisinya sampai dengan tahun 2035," pungkas Sripeni.

 

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026