Mataram, 13/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB)  melibatkan 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memberdayakan pulau-pulau kecil (gili) secara terintegrasi.

   "Ada 18 SKPD yang dilibatkan dalam pemberdayaan pulau-pulau kecil itu termasuk dinas yang saya pimpin," kata Kepala Dinas  Keluatan dan Perikanan NTB, H.M. Ali Syahdan, di Mataram, Minggu.

   Belasan SKPD lingkup Pemprov NTB itu merupakan badan/kantor/dinas dan biro yang memiliki keterkaitan program kerja dengan kawasan pesisir.

   Syahdan mengatakan, NTB memiliki 280 buah pulau yang menyebar di 10 wilayah kabupaten/kota, termasuk dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Sumbawa.

   Dari 280 buah pulau itu, sebanyak 278 buah merupakan pulau kecil yang disebut gili oleh masyarakat suku Sasak (warga asli Pulau Lombok), termasuk satu pulau kecil yakni Pulau Kalong yang hingga kini batas wilayahnya masih bermasalah.

   Di Kabupaten Lombok Barat terdapat 38 buah pulau, Lombok Tengah 20 buah pulau, Lombok Timur 36 buah pulau, Sumbawa Barat 15 buah pulau, Sumbawa 62 buah pulau, Dompu 23 buah pulau dan Bima sebanyak 84 buah pulau.

   Ratusan pulau besar maupun kecil di wilayah NTB itu sudah dibakukan disertai namanya.

   Penamaan pun telah sesuai dengan ketentuan yakni tidak boleh menggunakan nama perusahaan, nama orang yang masih hidup atau nama dalam bahasa asing.

   Sebanyak 280 buah pulau itu telah pula dilaporkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk diakui dunia internasional.

   Syahdan mengatakan, pemberdayaan 278 buah pulau kecil itu tidak bisa dilakukan hanya oleh satu institusi teknis saja, melainkan secara beramai-ramai namun programnya terintegrasi.

   "Bahkan, satuan TNI pun digandeng jika hendak menerapkan program pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau kecil itu," ujarnya.

   Menurut dia, Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, sangat konsisten dalam pemberdayaan pulau-pulau kecil karena tidak menghendaki terciptanya peluang rumor yang mengarah kepada penjualan pulau.

Akhir Agustus lalu, Gubernur NTB periode 2008-2013 itu berjanji akan terus berkoordinasi dengan aparat TNI Angkatan Laut (AL) agar pulau-pulau kecil milik NTB tetap aman dan kemungkinan penjualan pulau.

Kasus dugaan penjualan Pulau Meriam Besar dan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa oleh warga lokal yang mengklaim sebagai pemilik lahan kepada warga asing, yang mencuat di tahun 2007 tidak boleh terjadi lagi.

   Aksi penjualan kedua pulau kecil di sebelah utara Pulau Sumbawa untuk kepentingan pariwisata itu disiarkan dalam situs internet www.karangasemproperty.com.

   Karena itu, kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil itu harus jelas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

   Regulasi itu juga telah dipertegas dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di wilayah NTB.(*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026