Mataram (ANTARA) - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
Jaksa juga mengeksekusi dua tersangka lainnya, Agil Yahya, dan Basit Iskandar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan ketiganya
terjerat kasus terhadap anak, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat.
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 juli 2019 yang lalu, katanya.
Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tujuh), setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU.
Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Karena itu, Habib Bahar divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair satu bulan kurungan.
Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.
Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Habib Bahar bin Smith bebas
Minggu, 21 November 2021 10:22
Simpatisannya gruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Smith dipindahkan ke Nusakambangan
Rabu, 20 Mei 2020 12:26
Akibat ceramah provokatif dan langgar PSBB, Habib Bahar Smith dijebloskan kembali ke lapas
Selasa, 19 Mei 2020 14:44
Kejaksaan Agung lembaga hukum paling dipercaya publik
Kamis, 18 April 2024 19:14
Sebanyak 68 persen rakyat percaya Kejaksaan Agung usut kasus timah
Kamis, 18 April 2024 19:00
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 8:20
Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:16
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30