Jaksa eksekusi Habib Bahar bin Smith

id Habib Bahar,Kejaksaan Agung

Jaksa eksekusi Habib Bahar bin Smith

Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8). (Puspenkum Kejagung)

Mataram (ANTARA) - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

Jaksa juga mengeksekusi dua tersangka lainnya, Agil Yahya, dan Basit Iskandar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan ketiganya 
terjerat kasus terhadap anak, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat.

Perkaranya sudah disidangkan  di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 juli 2019 yang lalu, katanya.

Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tujuh), setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU.

Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Karena itu, Habib Bahar divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair satu bulan kurungan. 

Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.

Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.