Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut peristiwa terjadi pada 20 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Adapun barang bukti penipuan berupa satu unit mobil Toyota Alphard, Honda CRV, tiga botol obat perangsang dan satu botol air mineral berisi air yang diduga dicampur obat perangsang.
"Tersangka namanya Jafar dan Cecep, dia mengontrak di apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, tapi dia sering pindah-pindah dan ia cuma menyewa satu hari untuk transaksi. Agar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," kata Yuwono saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka penipuan mencari korban melalui internet.
Setelah kedua tersangka mendapatkan korban, Cecep menghubungi korban penipuan dan mengaku ingin membeli mobil korban. Korban diminta untuk bertemu dengan tersangka di kamar apartemen yang disewa perhari oleh kedua tersangka.
Saat korban bertemu kedua tersangka penipuan, Jafar berpura-pura hendak uji kendara mobil. Sedangkan Cecep membius korban penipuan jual-beli mobil mewah dengan obat perangsang melalui minumannya.
"Saat ketemu khan berbicara oke senang dengan mobil dan mau coba mobilnya. Pada saat sopir sendiri ada di lantai 2 di apartemen ini dia diberi minum oleh Cecep, dikasih minum sex drop itu di air mineral, itu obat perangsang," kata Yuwono.
Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil itu dan pergi bersama Jafar meninggalkan korban. Para tersangka kabur hingga ke daerah Bandung dan sempat menjual mobil mewah BMW 530 I Luxury keluaran 2018 milik korban.
"Mobil korban dia bawa ke daerah Kemayoran untuk dijual di salah satu show room. Mobil itu terjual Rp 800 juta. Rp 600 juta ditransfer dan yang Rp 200 itu dibelikan mobil Alphard jadi total uangnya Rp 800 juta," kata Yuwono.