Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan orang diamankan anggota Polda Metro Jaya karena diduga terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara "soft" yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Berita Terkait
Akademisi mendesak polisi menangkap pengibar bendera Bintang Kejora
Minggu, 1 September 2019 22:36
PLN siapkan sistem listrik hijau dan canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN
Senin, 7 Agustus 2023 17:04
Prabowo Subianto temui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan
Senin, 10 Juli 2023 15:15
Airlangga Hartarto isyaratkan Golkar fokus bangun koalisi besar
Rabu, 3 Mei 2023 13:10
SPKLU PLN pertama di lingkungan Istana Kepresidenan diresmikan
Rabu, 29 Maret 2023 10:10
Museum Kepresidenan Balai Kirti Bogor Pameran Digdaya Wastra
Selasa, 1 November 2022 6:06
PLN serahkan sertifikat energi terbarukan untuk lima Istana Kepresidenan
Kamis, 8 September 2022 6:43
Istana: Pengecatan pesawat kepresidenan direncanakan sejak 2019
Selasa, 3 Agustus 2021 13:23