Mataram, 30/1 (ANTARA) - Mantan pejabat di Dinas Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. A. Wahab Yasin, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dalam sidang putusan yang digelar, Jumat petang.

   Sidang kasus korupsi itu dipimpin Surya Yulie Hartanti, SH, selaku ketua majelis hakim dibantu dua orang anggota majelis hakim yakni Indria Miryani, SH dan Harini, SH.    
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan H. A. Wahab Yasin, selaku mantan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Transmigrasi NTB itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

   Wahab divonis terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

   Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, namun tidak disertai biaya pengganti sebagaimana diwajibkan kepada tervonis kasus korupsi lainnya.

   Majelis hakim tidak mewajibkan biaya pengganti karena yang bersangkutan tidak menikmati uang hasil perbuatan korupsi dalam proyek Pengadaan Pemukiman Transmigrasi di Desa Buin Batu, Kecamatan Pelampang, Kabupaten Sumbawa, NTB, tahun angaran 2006 itu.

   Wahab divonis bersalah karena saat perbuatan tindak pidana korupsi itu terjadi, ia menempuh kebijakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp171 juta lebih.

   Saat itu, Wahab menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena menjabat Plh Kepala Dinas Transmigrasi NTB.

   Pejabat itu memasukkan sejumlah kegiatan secara fiktif bernilai Rp171 juta lebih dalam paket proyek Pengadaan Pemukiman Transmigrasi di Desa Buin Batu itu yang menguntungkan kontraktor pelaksana (H. Said H. Alwi), namun merugikan negara.

   Kegiatan fiktif itu berupa tebas, tebang dan potong pohon di lokasi pembangunan pemukiman transmigrasi itu.

   Vonis majelis hakim 1,5 tahun penjara terhadap Wahab itu lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Hisyam, SH dan rekan-rekannya, yakni dua tahun penjara disertai denda sebesar Rp50 juta.  
"Anda sudah dengar sendiri vonisnya dan anda harus menjalani hukuman sesuai vonis serta diberi waktu satu bulan untuk melunasi denda sebesar Rp50 juta itu. Bisa dijawab sekarang atau ingin menyatakan pikir-pikir dulu," ujar ketua majelis hakim usai mengetuk palu sidang.  
Menanggapi putusan itu, tervonis menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan tiga orang penasehat hukumnya, masing-masing Fathurozi, SH, Umaya, SH dan Burhanuddin, SH.

   Sesuai ketentuan undang undang, masa pikir-pikir itu harus disikapi dalam waktu tujuh hari ke depan.

   Sidang putusan itu merupakan perkara kedua kasus korupsi pada Proyek Pengadaan Pemukiman Transmigrasi di Desa Buin Batu itu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

   Pada Kamis (29/1) majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta disertai biaya pengganti sebesar Rp470 juta lebih kepada H. Said H Alwi, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.

   Majelis hakim PN Mataram masih harus menangani enam perkara serupa yang melibatkan 1O orang terdakwa lainnya, termasuk Marsana selaku panitia proyek.

   Perkara dugaan korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp1 miliar itu dikemas dalam delapan berkas perkara, setiap berkas perkara melibatkan 1-3 terdakwa.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026