Bawaslu Mataram segera membentuk badan adhoc Pilkada 2020

id Banwaslu,Mataram,Panwascam

Bawaslu Mataram segera membentuk badan adhoc Pilkada 2020

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram Hasan Basri. (Foto:ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera membentuk badan adhoc untuk mendukung kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram tahun 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Selasa, mengatakan badan adhoc di enam kecamatan yang akan direkrut adalah anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam).

"Jumlah anggota panwascam sebanyak 18 orang, dengan rincian masing-masing kecamatan tiga orang," katanya usai menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kota Mataram tahun 2020.

Selain itu, lanjut dia, dengan anggaran Pilkada 2020 tahap pertama yang dialokasikan Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp500 juta dari total Rp8,5 miliar juga akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi sanksi dan larangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan, Banwaslu lebih banyak melakukan pencegahan agar masyarakat punya daya preventif dan sadar bahwa hak kedaulatan ada di masyarakat, bukan di penyelenggara pemilu maupun calon kepala daerah.

"Kalau sudah sadar, masyarakat tidak akan memilih pemimpin karena uang ataupun karena suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujarnya.

Di sisi lain, untuk melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan, Bawaslu akan membuat kampung pengawasan agar masyarakat sadar bahwa pemilu adalah hak masyarakat, dan diharapkan lebih banyak laporan yang masuk terhadap berbagai indikasi pelanggaran pemilu.

"Kami juga telah mengusulkan 'review' UU 10/2016 tentang perlindungan pelapor sebab selama ini ketika ada indikasi pelanggaran masyarakat ragu melapor sebab tidak ada perlindungan yang ada hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, Bawaslu mencermati 4 item yang menjadi indikasi kerawanan dalam pilkada. Empat item tersebut adalah kerawanan politik uang, daftar pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan SARA.

Untuk netralitas ASN, katanya, walaupun pemerintah kota telah membantu kerja Bawaslu sesuai dengan undang-undang dengan mengalokasikan anggaran bukan berarti mengendurkan kinerja Bawaslu.

"Kita apresiasi pemerintah kota yang telah memberikan dukungan anggaran, tapi tugas kami tetap melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tanpa pandang bulu terutama terhadap netralitas ASN," katanya.