Solok, (ANTARA) - Kawanan pencuri saldo nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Rabu (2/10) sore dalam waktu satu jam berhasil dibekuk di rumah makan lintas Sumatera oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota, Sumatera Barat.
"Empat pelaku sudah diamankan Sat Reskrim pada pukul 14.00 WIB atau satu jam usai kejadian," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto di Solok, Kamis.
Baca juga: Harusnya menikmati bulan madu, pengantin baru terlibat penjambretan
Ia menjelaskan modus keempat pelaku dengan berpura-pura membantu seorang nasabah yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM. Padahal sebelumnya, lubang ATM tersebut sudah disumbat lem oleh salah seorang pelaku.
Kejadian tersebut berawal saat seorang nasabah, Juli Asra (42), karyawan swasta asal Padang, berniat mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati pada Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah kartu ATM korban masuk ke dalam mesin ATM, Juli tidak bisa melakukan transaksi.
Kemudian ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal korban pada saat itu berada di dalam ruang ATM, menyarankan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut.
Setelah tersambung dengan operator, yang sebenarnya adalah salah seorang pelaku, melalui nomor tersebut, korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo.
Namun kartu ATM korban tetap tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena pelaku sebelumnya telah mengganjal kotak ATM dengan lem.
Setelah itu tersangka mencongkel kotak ATM dengan menggunakan obeng dan mengambil kartu ATM. Kemudian menarik uang korban dengan menggunakan kartu tersebut di tempat ATM lainnya.
Juli yang merasa curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok. Pelapor kemudian mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak Rp900.000.
Setelah mendapat koordinasi dari Bank Mandiri, Sat Reskrim Polres Solok Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar pukul 14.00 WIB keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Lintas Sumatera, yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.
"Keempat pelaku yang ditangkap berinisial ELD (29), EPA (24), MCH (24), dan DRA (29). Keempatnya merupakan warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp900.000. Kemudian satu lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker tips keamanan ATM bersama. Lalu satu obeng, dua unit sepeda motor, dan dua unit handphone.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Jo, Pasal 55 Jo, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
Pencuri dengan modus "check in" hotel terancam tujuh tahun penjara
Senin, 29 Januari 2024 19:06
Sindikat pencuri motor pakai atribut ojol di Kemayoran resahkan warga
Senin, 15 Januari 2024 11:04
Apes, seorang pemuda jadi korban kekerasan saat berkemah di Pantai Rambang Lombok Timur
Selasa, 9 Januari 2024 13:49
Komplotan pencuri gabah di Lombok Tengah terekam CCTV
Selasa, 9 Januari 2024 9:07
Polres Majene Sumbar menangkap tiga pelaku pencuri ternak
Minggu, 17 Desember 2023 5:26
KAI tangkap pelaku pencuri rel kereta api di Sumsel
Kamis, 23 November 2023 4:08