Tiga pemuda jual satwa dilindungi trenggiling jadi pesakitan di pengadilan

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,perdagangan satwa,jual sisil tenggiling,PN Banda Aceh

Tiga pemuda jual satwa dilindungi trenggiling jadi pesakitan di pengadilan

Tiga terdakwa tindak pidana perdagangan satwa dilindung menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (8/10/2019). Sidang perdana itu untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus perdagangan satwa dilindungi, trenggiling (manis javanica). Antara Aceh/Ampelsa

Banda Aceh (ANTARA) - Tiga pemuda menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menjual satwa dilindungi jenis sisik trenggiling dengan berat mencapai 6,3 kilogram.

Ketiganya didakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dan Maulijar.

Ketiga terdakwa yakni Khairul Furqan dan Ahmad Zaini yang disidang dalam satu berkas Serta Fauzul didakwa dalam berkas lainnya. Dari tiga hanya Ahmad Zaini hadir didampingi penasihat hukumnya dari Pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh.

JPU Rima Eka Putri menyebutkan, perdagangan satwa dilindungi berawal seseorang di Medan, Sumatera Utara, menghubungi terdakwa Khairul Furqan pada Agustus 2019 dengan maksud hendak membeli sisik tenggiling.

Kemudian, terdakwa Khairul Furqan menghubungi terdakwa Ahmad Zaini menanyakan apakah masih ada sisik tenggiling. Terdakwa Ahmad Zaini menjawab ada sekitar tiga kilogram.

Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini bertanya berapa per kilogram. Terdakwa Khairul Furqan menjawab Rp2,5 juta. Terdakwa Khairul Furqan juga menanyakan lagi apakah masih ada tenggiling lainnya.

Lalu, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi seseorang bernama Anto kini DPO menanyakan tenggiling. Anto akhirnya mengirim tenggiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.

Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tenggiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus tenggiling tersebut mencabut sisik dan menjemurnya.

Pada 18 Agustus 2019, sebut JPU, terdakwa Fauzul menghubungi terdakwa Ahmad Zaini dan menawarkan tenggiling dengan berat lima kilogram. Terdakwa Ahmad Zaini membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.

"Tenggiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut satu kemudian dijemur hingga kering. Setelah tenggiling terkumpul 6,3 kilogram, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi terdakwa Khairul Furqan," ungkap JPU.

Akhirnya, terdakwa Ahmad Zaini menyerahkan sisik tenggiling tersebut kepada terdakwa Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.

Setelah serah terima, terdakwa Khairul Furgan pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.

Terdakwa Khairul Furqan akhirnya ditangkap polisi di lobi hotel. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi. Serta terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (16/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.