Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram ke dalam persidangan suap Rp1,2 miliar dengan terdakwa Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin.
Lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, adalah Ayyub Abdul Muqsith, Guna Putra Manik, Bagus Wicaksono, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.
Dalam persidangannya yang mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dan Wahyu, meminta keterangan saksi terkait pola penanganan kasus dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Lombok, atau secara khusus bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Sekotong.
Pada awal persidangannya, Jaksa KPK meminta keterangan dari saksi Ayyub Abdul Muqsith yang diketahui mendapat perintah langsung dari Kurniadie, untuk memantau keberadaan dua WNA di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Sekotong.
Ayyub ke hadapan Majelis Hakim, membenarkan bahwa tugas tersebut dia jalankan atas perintah Kurniadie, yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram.
"Iya waktu itu tanggal 1 Mei pagi, atas perintah Pak Kurniadie, saya langsung menuju Hotel Sundancer di Sekotong," ungkapnya.
Berangkat dari jawaban tersebut, Jaksa KPK hampir dua jam lamanya sejak dimulai persidangan pada pukul 10.00 WITA, merunut kembali proses penanganan kasus dua WNA yang belakangan diketahui bekerja untuk PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pemilik saham properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Kasusnya dirunut kembali sampai pihak imigrasi mendeportasi dua WNA bernama Manikam Katherasan asal Singapura dan Geoffery William Bower asal Australia, ke masing-masing negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 25 Mei 2019.
Begitu juga dengan penyerahan uang suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat didampingi Geoffery William Bower ke pihak imigrasi pada Jumat, 24 Mei 2019.
Uang senilai Rp300 juta yang dititipkan terdakwa Yusriansyah Fazrin kepada Ayyub dan sisanya juga menjadi incaran Jaksa KPK.
"Untuk uang Rp300 juta itu memang saya yang diperintahkan oleh Pak Yusriansyah Fazrin untuk dibawa dulu, itu tanggal 24 Mei, sebelum beliau berangkat ke Jakarta. Kalau sisanya saya tidak tahu," ujarnya.
Namun selanjutnya pada Minggu, 30 Mei 2019, Ayyub mengaku uang Rp300 juta tersebut kembali diserahkan ke terdakwa Yusriansyah Fazrin.
"Sepulang Pak Yusriansyah Fazrin dari Jakarta, uang Rp300 juta titipan Jumat (24/5) itu langsung saya serahkan pada Minggu, 26 Mei," ucapnya.
Selain Ayyub, Jaksa KPK juga melempar pertanyaan kepada Bagus Wicaksono. Dengan pertanyaan yang hampir serupa, Bagus mengaku lebih banyak tidak mengetahuinya karena alasan mendapat tugas berbeda dengan Ayyub.
"Jadi pada tanggal 1 Mei itu saya dapat tugas berbeda, saya ditugaskan untuk dua titik di Gili Trawangan," kata Bagus.
Namun demikian, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bagus mengakui ikut terlibat dalam proses penyerahan uang Rp1,2 miliar pada Jumat, 24 Mei 2019.
Bahkan dia mengakui kalau dirinya yang memindahkan uang setoran pertama senilai Rp725 juta dalam tas ransel biru tersebut, dari tong sampah ke dalam ruangan Yusriansyah Fazrin, yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasi Inteldakim Mataram.
"Saya tidak tahu berapa nominalnya, tapi yang jelas sewaktu saya angkat ke dalam ruangan Pak Yusriansyah, tas ransel biru itu berat," ujarnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi hingga saat ini masih terus berjalan. Namun sampai pada pukul 12.30 WITA, Majelis Hakim meminta kepada para hadirin untuk menskors waktu sidang hingga pukul 14.00 WITA.